Berita Nasional
Gara-gara Tweet Meninggalnya Maaher At-Thuwailibi, Novel Baswedan Dilaporkan atas Dugaan Provokasi
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) itu dilaporkan atas dugaan ujaran provokasi dan hoaks di media sosial.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Novel Baswedan dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh DPP Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK).
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) itu dilaporkan atas dugaan ujaran provokasi dan hoaks di media sosial.
Adapun laporan itu terkait kicauan Novel di Twitter yang mengomentari soal kabar meninggalnya Soni Eranata atau Maaher At-Thuwailibi di Rutan Bareskrim Polri, Senin (8/2/2021) malam.
• Ayu Ting Ting Kaya Raya tapi Ogah Pakai Jasa Satpam, Pilih Pajang Tulisan Ini di Pagar Rumahnya
• Meliyanti Tewas di Kamar 102 Hotel Semarang, Mayat Disembunyikan dalam Lemari
• Bermula dari Dugaan Tindakan Asusila, Gugatan Perangkat Desa Pejogol Banyumas Dikabulkan PTUN
• Sudah Ditangkap, Begal ini Tusuk Polisi dengan Gunting saat Dibonceng ke Polsek
Polisi menyebut Maaher meninggal karena sakit.
Menanggapi hal itu, Novel Baswedan menyatakan, apa yang dilakukan adalah bentuk kepedulian terharap rasa kemanusiaan.
Ia mengatakan, hampir tidak pernah mendengar ada tahanan kasus penghinaan yang meninggal di dalam ruang tahanan (rutan).
“Apa yang saya sampaikan itu adalah bentuk kepedulian terhadap rasa kemanusiaan,” kata Novel kepada Kompas.com, Kamis (11/2/2021).
"Jadi ini ada masalah, bukan hal wajar menahan orang yang sakit," ucap Novel.
Lebih lanjut, Novel enggan menanggapi pelaporan yang ditujukan kepadanya.
"Pelaporan itu aneh, dan tidak ingin saya tanggapi," kata dia.
Tanggapan KPK
Sementara itu, Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menyayangkan adanya laporan polisi kepada penyidik senior KPK Novel Baswedan.
Apalagi, menurut dia, pemerintah telah terbuka atas kritik dari masyarakat.
“Saya menyayangkan adanya laporan terhadap penyidik senior KPK tersebut.
Apalagi pemerintah sendiri sudah menyatakan terbuka atas kritik,” kata Yudi dalam keterangan tertulis, Kamis (11/2/2021).