Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Ini Perkataan yang Bikin Okta Apriyanto Tersinggung hingga Bunuh Meliyanti Dalam Hotel

Okta Apriyanto, pelaku pembunuhan Meliyanti (24) dalam lemari kamar nomor 102 hotel Royal Phoenix di Jalan Sriwijaya Semarang merupakan seorang muncik

Tribun Jateng/ Rahdyan Trijoko Pamungkas
Pelaku pembunuhan wanita di hotel Royal Phoenix Jalan Sriwijaya Semarang ditangkap di Wonosobo oleh tim gabungan Resmob Polrestabes Semarang bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pelaku pembunuhan Meliyanti (24) di dalam lemari kamar nomor 102 hotel Royal Phoenix di Jalan Sriwijaya merupakan seorang muncikari.

Keduanya telah menikah siri dan tinggal di kamar nomor 102 sejak sepekan terakhir.

Saat dihadirkan di Mapolrestabes Semarang, pelaku bernama Okta Apriyanto (30) mengaku mencarikan orderan esek-esek istri sirinya secara online melalui aplikasi michat. 

Dalam sehari dia berhasil mencarikan istri sirinya tersebut sebanyak 10 pelanggan.

Tamu yang akan menggunakan istri sirinya untuk kepuasan birahi dikenakan tarif sebesar Rp 350  ribu per jam.

"Dari tarif itu saya mendapatkan Rp 100 ribu sedangkan yang perempuan mendapat Rp 250 ribu," ujarnya saat dihadirkan pada gelar Perkara di Mapolrestabes Semarang, Jumat (12/2/2020).

Menurutnya, biaya yang dikeluarkan untuk sewa kamarnya selama sehari sebesar Rp 150 ribu.

Dirinya mengaku baru seminggu menyewa kamar tersebut.

"Tahun ini baru ini saya menggunakan hotel ini. Sebelumnya di Kebumen.

Tapi sebelumnya lagi lebih sering di Kerawang Jawa Barat," kata dia.

Okta mengaku membunuh Meliyanti karena sering dicaci maki.

Selain itu korban cemburu melihatnya ngobrol dengan orang lain.

"Saya ngobrol dengan orang lain yang tinggal di situ," tuturnya.

Sementara itu Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Indra Mardiana menuturkan setelah tersangka disuruh masuk oleh korban, kedua orang tersebut sempat mengobrol dan makan.

Sebelum terjadi pembunuhan kedua orang tersebut sempat melakukan hubungan layaknya suami istri.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved