Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Ini Perkataan yang Bikin Okta Apriyanto Tersinggung hingga Bunuh Meliyanti Dalam Hotel

Okta Apriyanto, pelaku pembunuhan Meliyanti (24) dalam lemari kamar nomor 102 hotel Royal Phoenix di Jalan Sriwijaya Semarang merupakan seorang muncik

Tribun Jateng/ Rahdyan Trijoko Pamungkas
Pelaku pembunuhan wanita di hotel Royal Phoenix Jalan Sriwijaya Semarang ditangkap di Wonosobo oleh tim gabungan Resmob Polrestabes Semarang bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng. 

Namanya Meliyanti, umur 24 tahun.

Meliyanti warga Dusun Pasir Tanjung, Sidajaya, Cipunagara, Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Mayat korban ditemukan kali pertama oleh petugas hotel. 

Kamar yang ditempati korban nomor 102.

Meliyanti ditemukan dalam lemari baju dengan posisi duduk.

Kedua kaki depan menghadap ke atas dan tubuh korban tindih tas. 

Informasi yang dihimpun, korban cek in bersama seorang pria pada Rabu (10/2/2021).

Berhubung tak ada aktivitas selama dua hari yaitu Rabu dan Kamis tanggal 10 sampai dengan 11 Februari, petugas kebersihan hotel membuka kamar tersebut bermaksud membersihkan kamar. 

Sewaktu kamar dibuka itulah ditemukan korban di dalam lemari. 

"Benar ada pembunuhan tersebut. 

Kasus ditangani Polrestabes Semarang," terang Kapolsek Semarang Selatan Kompol Untung Kistopo saat dihubungi Tribunjateng.com. 

Menurutnya, dari keterangan saksi di sekitar hotel korban masuk ke kamar hotel dengan seorang pria. 

Namun pria itu meninggalkan hotel seorang diri, Kamis (11/2/2021) sekira pukul 04.49.

Bahkan saksi sempat diminta mengantarkan pria itu ke terminal Bayangan di Sukun, Banyumanik.

Alasan pria itu hendak pulang ke Wonosobo karena budhenya meninggal. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved