Berita Regional
Demi Harta Karun, Anak Bunuh Ibu lalu Kubur Mayat dengan Posisi Terbalik, Berawal Pesan Dukun
Pria itu melakukannya karena ingin mendapatkan harta karun yang disebut dukun ada di bekas mes karyawan.
"Pasal yang dikenakan yakni, 338 KUHP tentang pembunuhan, kemudian juncto dengan Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," tutup Hendri.
Mayat Dikira Ular
Sebelumnya, warga Desa Karangkates, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, Jawa Timur, digemparkan oleh penemuan sesosok mayat, Kamis (9/2/2021).
Setelah diperiksa, mayat tersebut berjenis kelamin perempuan dan belum diketahui identitasnya.
Kapolsek Sumberpucung AKP Effendy Budi Wibowo menjelaskan, mayat tersebut ditemukan di area bekas mess pekerja proyek Pembangkit Jawa-Bali (PJB).
Keberadaan mayat ditemukan pertama kali oleh Sujiono, karyawan PJB Karangkates.
Mayat perempuan itu ditemukan sekitar pukul 10.00 WIB.
"Pertama kali ditemukan dikira ini ular. Tapi setelah dibersihkan ternyata ada kakinya," beber Effendy.
Posisi mayat saat ditemukan terkubur separuh.
Tampak kepala dan badan korban masuk ke dalam tanah.
Sedangkan kakinya menjorok keluar.
"Badan korban masuk ke tanah.
Lalu kedua kakinya masih di permukaan," ujar Effendy.
Effendy mengaku jajarannya hingga kini belum bisa memastikan penyebab kematian korban.
Pasalnya, petunjuk melalui wajah korban juga sudah sulit dikenali.