Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Demi Harta Karun, Anak Bunuh Ibu lalu Kubur Mayat dengan Posisi Terbalik, Berawal Pesan Dukun

Pria itu melakukannya karena ingin mendapatkan harta karun yang disebut dukun ada di bekas mes karyawan.

TribunJatim.com/ Erwin Wicaksono
Arifudin Hamdy (35), pria berusia 35 tahun asal Desa/Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang tega mendorong ibu kandungnya Mistrin (56) ke dalam lubang yang baru digali hingga tewas. 

TRIBUNJATENG.COM, MALANG - Seorang pria warga Desa/Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, Arifudin Hamdy (35), tega mendorong ibu kandungnya Mistrin (56) ke dalam lubang yang baru digali hingga tewas.

Pria itu melakukannya karena ingin mendapatkan harta karun yang disebut dukun ada di bekas mes karyawan Pembangkit Jawa Bali (PJB) di Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang.

Polisi menyelidiki kasus ini berawal dari peristiwa penemuan mayat yang terjadi di bekas mes karyawan Pembangkit Jawa Bali (PJB) di Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang pada Kamis (11/2/2021).

Baca juga: Wajah Hasan Begal Sadis Mesuji, Pembunuh Sopir Truk Ayam, Kaki Kirinya Dilubangi Polisi

Baca juga: Setelah Diajak Mabuk, Pria Rusia Ini Membunuh, Memutilasi, dan Memakan Tubuh Teman-temannya

Baca juga: Gestur Mayat Percil Pebinor Tulungagung Jadi Tanda Tanya, Aib Terbongkar Sebelum Ajal

Baca juga: Sumani Akui Dosa ke Pengacara, Bantah 1 Tuduhan Polisi Soal Pembunuhan Keluarga Anom Subekti Rembang

Usai 2 hari gelar penyelidikan, Satreskrim Polres Malang mengamankan Arifudin Hamdy (35) di kediamannya.

"Kami menyatakan bahwa kasus ini adalah kasus pembunuhan yang dilakukan oleh diduga anak laki-laki korban sendiri," kata Kapolres Malang AKBP Hendri Umar.

Jauh sebelum peristiwa penemuan mayat, sebuah kisah pertemuan korban beserta tersangka (Mistrin dan anaknya Arifudin) ke rumah seorang dukun di Kabupaten Blitar terungkap.

 
Pertemuan ke dukun tersebut dilakukan pada Januari 2021.

Alasan keduanya menemui dukun untuk meminta petunjuk tentang kabar adanya harta karun di bangunan bekas mes di PJB Karangkates tersebut.

Pada 26 Januari 2021, korban berinisiasi melakukan penggalian di area bekas mes karyawan PJB itu.

Selanjutnya, korban langsung berencana untuk menggali di sekitar PJB Karangkates pada 26 Januari 2021.

Bermodalkan meminjam cangkul dan sabit dari kios tetangga, korban mengais tanah berharap tetuah sang dukun berbuah manis.

Informasi dari tersangka menerangkan, korban tiba-tiba mengeluh pusing.

30 menit setelahnya, tersangka alias Arifudin datang ke tempat penggalian.

Sesampainya di lokasi kejadian, tersangka mengaku mendengar bisikan gaib.

Pesan bisikan membuat tersangka berhasrat mendorong ibunya ke dalam lubang yang telah digali itu.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved