Pembunuhan Dalang Anom Rembang
Kombes Hastry Lihat Penampakan Arwah Istri Dalang Anom Rembang, Denny Darko: Tunjukkan Lokasi Mayat
Fakta baru kematian ki Dalang Anom dan keluarga di Rembang. Seorang dokter forensik mengaku melihat arwah istri Dalang Anom.
Polisi menjelaskan, pelakunya merupakan teman dari korban, Sumani yang merupakan warga Desa Pragu, Rembang.
Sumani ditangkap polisi pada 6 Februari 2021 dan ditetapkan jadi tersangka tunggal pada 8 Februari.
Dikatakan polisi, diduga peristiwa ini terjadi karena pelaku memiliki rasa dendam.
Sumani diketahui sempat bertamu ke rumah Ki Anom, sebelum peristiwa mengenaskan itu terjadi.
Kini, Sumani sedang menjalani perawatan di rumah sakit setelah diduga hendak bunuh diri.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi menjelaskan, Sumani berniat bunuh diri dengan menenggak racun pestisida setelah pihak kepolisian mendapatkan sidik jari di gelas kopi saat tersangka bertemu di rumah korban.
"Pada saat tanggal 5 (Februari) bahwa gelas identik, rupanya tersangka sudah merasa bahwa dia nanti akan ditangkap, sehingga berupaya untuk bunuh diri," tegas Ahmad Luthfi di Mapolres Rembang, Kamis (11/2/2021).
Tak hanya itu, polisi juga menemukan bercak darah korban di setang motor Sumani serta perhiasan para korban yang diambilnya.
“Ditemukan perhiasan di rumah tersangka di antaranya ialah gelang, cincin, anting. Di anting ada darah putrinya. Di cincin ada darah ibunya,” papar Ahmad Lutfi.
Akibat perbuatan sadisnya, Sumani terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Ia dijerat dengan pasal berlapis sebagai berikut.
1. Pasal 340 KUH Pidana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
2. Pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun.
3. Pasal 365 ayat (3) KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
4. Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 3 Miliar rupiah.
Mengaku ke Pengacara
Kejadian ini berawal dari niatan Sumani menguasai harta benda Anom Subekti.
Bukan karena dendam seperti yang diduga sebelumnya.
"Terkait pengakuan memang motifnya ini sebenarnya dia ingin menguasai harta benda, dengan cara yang enggak benar, dengan mengambil barang milik orang lain, mencuri," paparnya.
Perbuatan tersebut dilakukan pada pukul 23.00 WIB pada Rabu (3/2/2021).
Darmawan menerangkan keinginan itu muncul secara tiba-tiba.
Itu terjadi ketika pelaku beristirahat di rumah Anom Subekti di Padepokan Seni Ongko Joyo, Desa Turusgede, Kecamatan Rembang Kota, Kabupaten Rembang.
"Pelaku tunggal. Jadi niat untuk mengambil mencuri itu timbul seketika, setelah dia terbangun dari peristirahatannya di rumahnya Pak Bekti."
"Jadi karena bercakap-cakap sampai malam, akhirnya Pak Bekti izin pamit istirahat, dan tersangka pamit ke pak Bekti untuk istirahat sebentar di TKP, setelah tidur sesaat, dia terbangun. Muncul niat seketika," ujar Darmawan.
Selain Anom Subekti, Sumani juga membunuh tiga anggota keluarga pencipta lagu “Rembang Indah” itu, yakni istri, anak, dan cucunya.
Dari perbuatannya tersebut, pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
Gunakan Balok Kayu
Sumani juga menceritakan caranya membunuh keempat korbannya.
Menurut Darmawan, Sumani mengelak bahwa ia membunuh menggunakan arit.
"Mengenai alat sabit atau arit, tidak diakui. Alat untuk membunuh itu, menurut pengakuan tersangka, berupa balok kayu," tutur dia
Darmawan menjelaskan, kayu yang digunakan Sumani untuk menghabisi para korban kira-kira seberat tiga sampai lima kilogram.
Sumani bercerita bahwa dirinya mendapatkan balok kayu tersebut di sekitar rumah mendiang Anom Subekti.
"Kalau alat itu (kayu) belum ditemukan (oleh polisi), memang pengakuannya dibuang, dibuang oleh tersangka," ungkap Darmawan.
Sumani juga mengatakan pada Darmawan bahwa motifnya melakukan pembunuhan adalah untuk menguasai harta benda korbannya.
Meski demikian, Darmawan menegaskan bahwa keterangan Sumani ini baru merupakan pengakuan awal.
Penyelidikan kasus ini tetap ada di tangan kepolisian.
"Jadi ini bukan interogasi. Tidak dalam maksud intervensi apapun. Itu sebatas pengakuan tersangka pada saya. Dalam hal penyelidikan adalah ranah kepolisian," tutur dia.
Darmawan juga mengatakan, kini kondisi kesehatan Sumani telah membaik.
Ia telah dipindahkan dari ICU ke ruang paviliun RSUD dr R Soetrasno Rembang.
Namun demikian, Sumani belum terlalu lancar berkomunikasi dan masih terbata-bata.
(*)
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul dr Hastry Ungkap Pembunuhan Ki Anom, Ngaku Didatangi Arwah Istri Sang Dalang : Pelaku Dilihat Korban,