Berita Regional
Menilik Hukum Adat Bekerja di Kutai untuk Kasus Pembunuhan Seorang Gadis, Pelaku Didenda Rp 1,8 M
Seorang pembunuh diadili secara hukum adat di Kutai Barat Kalimantan Timur. Hasil sidang adat itu menetapkan MM (21) pembunuh wanita muda, MS (20).
“Kami temukan ada niat menyakiti korban,” tutur dia.
Awalnya, pelaku dan korban bertemu di sebuah warung angkringan di Kampung Sumber Sari, tempat pelaku tinggal, pada Minggu (17/1/2021) malam.
Malam itu, korban menyampaikan niatnya meminjam uang Rp 2 juta dari pelaku.
Pelaku mengiyakan permintaan korban diduga karena suka dan berharap bisa berhubungan badan dengannya.
Namun, korban menolak malam itu. Sebab uang Rp 2 juta yang ia terima sebagai pinjaman. Pelaku mulai kesal.
Dua pekan kemudian, pelaku kembali menghubungi korban melalui pesan WhatsApp.
Pelaku mengimingi uang Rp 600.000 asal korban mau bersetubuh.
Korban lalu dijemput, Senin (1/2/2021) siang dan dibawa menuju rumah pelaku di Kampung Sumber Sari.
Baca juga: Pria Pembunuh Wanita Muda di Kutai Barat Didenda Adat Rp 1,8 Miliar
Baca juga: Viral Ratusan Botol Air Mineral Dirusak dan Dibuang di Kutai, Ajakan Boikot Produk Prancis
Baca juga: Detik-detik Vonis Hakim 10 Tahun Penjara Bupati Nonaktif Kutai Kartanegara
Baca juga: KPK Tetapkan 3 Tersangka dalam Kasus Korupsi di Kutai Kertanegara
"Tiba di rumah, korban meminta uang Rp 600.000 yang dijanjikan. Namun, pelaku tak menyerahkan karena memang tak punya uang," ungkap Irwan.
Pelaku berusaha meminta berhubungan badan. Korban tetap menolak. Pelaku lalu mengambil pisau mengancam bunuh korban.
Saat diancam, korban sempat berhasil berebut pisau dan menusukkan di bagian kaki pelaku agar menjauh.
Namun, pisau kembali direbut pelaku dan menusuk di bagian leher korban. Luka tusukan itu membuat korban tak berdaya hingga tewas di tempat.
Artikel ini telah tayang di kompas.com dengan judul :
Pembunuh Gadis 20 Tahun di Kutai Barat Didenda Adat Rp 1,8 M, Diberi Waktu 6 Bulan