Amnesty International Indonesia Minta Jokowi Bebaskan Korban UU ITE
Langkah pertama Presiden untuk menindaklanjuti pernyataannya sendiri, kata Usman, adalah dengan membebaskan mereka yang dikriminalisasi dengan UU ITE
Tayang:
Editor:
rustam aji
9. Pasal 45 ayat 3
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). (tribun network/denis/genik/igman)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/usman-hamid-sebut-verinoca-koman-tidak-melakukan-tindakan-kriminal.jpg)