Kamis, 30 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Amnesty International Indonesia Minta Jokowi Bebaskan Korban UU ITE

Langkah pertama Presiden untuk menindaklanjuti pernyataannya sendiri, kata Usman, adalah dengan membebaskan mereka yang dikriminalisasi dengan UU ITE

Tayang:
Editor: rustam aji
YOUTUBE
Usman Hamid 

9. Pasal 45 ayat 3

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). (tribun network/denis/genik/igman)

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 4/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved