Narkoba
Lapas Purwokerto Kecolongan Napi Bisnis Narkoba, Ada Kongkalikong Orang Dalam?
Lapas Purwokerto kecolongan ada narapidana berbisnis narkoba punya usaha di luar berkedok peternakan burung.
Penulis: Permata Putra Sejati
TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) Jawa Tengah, bekerjasama dengan BNNK Banyumas dan Lapas Purwokerto mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kasus itu melibatkan seorang napi Lapas Purwokerto.
BNNP Provinsi Jawa Tengah menyita sejumlah aset milik terpidana kasus narkoba, yaitu Budiman (43), warga Kutasari, Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas, pada Kamis (18/2/2021).
Adapun aset yang disita yaitu sebuah rumah dua lantai dan satu bidang tanah seluas 84 meter persegi dengan nilai sekitar Rp 500 juta.
Kemudian disita pula 22 burung berkicau senilai Rp 100 juta dan uang tunai Rp 6,5 juta.
Diketahui terpidana Budiman melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Pelaku menggunakan peternakan burung murai dan berkicau lainnya yang ada di belakang rumah sebagai kamuflase.
Seolah-olah dia dan keluarganya mempunyai usaha peternakan dan jual beli burung," ujar
Kepala BNNP Jateng Brigjen Benny Gunawan, kepada Tribunbanyumas.com.
Ia mengatakan bahwa saat ini terpidana mendekam di Lapas Purwokerto dengan masa hukuman 8 tahun 4 bulan setelah ditangkap Badan Narkotika Kabupaten (BNNK) Banyumas pada 2019 lalu.
Santoso Alias San Aspal Kumat Jualan Sabu di Blora, Pernah Janji Tobat Bila Bebas Penjara |
![]() |
---|
Hanya Tergiur Uang Rp 75 Juta, Dua Oknum Polisi Lepaskan Bandar Narkoba, Ini Fakta-faktanya |
![]() |
---|
Dari Sebuah Buku Catatan Pesanan, Polisi Berhasil Tangkap Komplotan Pengedar Sabu 11,1 Kg |
![]() |
---|
Pura-Pura Antar Makanan untuk Tahanan, Apandi Selipkan Sabu di Dalam Bungkusan Nasi Goreng |
![]() |
---|
Terima Pesanan Tembakau Gorila Lewat WhatsApp, MAF Lalu Taruh Barang di Lokasi yang Ditentukan |
![]() |
---|