Berita Kendal
Unit Reskrim Polsek Boja Ringkus Pelaku Pencurian Antar Wilayah Asal Kedu Temanggung
Unit Reskrim Polsek Boja Polres Kendal berhasil meringkus Slamet (34) warga Kedu Kabupaten Temanggung pada Kamis, (18/2/2021).
Penulis: Saiful Ma sum | Editor: rival al manaf
Penulis: Saiful Ma'sum
TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Unit Reskrim Polsek Boja Polres Kendal berhasil meringkus Slamet (34) warga Kedu Kabupaten Temanggung pada Kamis, (18/2/2021).
Slamet dibekuk jajaran kepolisian setelah melancarkan aksi pencurian dengan membobol rumah dan toko di beberapa wilayah.
Seperti di Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Yogyakarta dan Kabupaten Kendal.
Tersangka berhasil diringkus saat bersembunyi di sebuah kos wilayah Boja setelah melakukan pembobolan di 4 lokasi wilayah Kecamatan Boja.
Baca juga: Prakiraan Cuaca Kendal Hari Ini Jumat 19 Februari 2021
Baca juga: Reaksi Chacha Frederica Lihat Rumah Dinas Bupati Kendal yang Akan Ditempati, Minta Satu Perubahan
Baca juga: Prakiraan Cuaca Kendal Hari Ini Kamis 18 Februari 2021
Slamet ditangkap atas aduan beberapa warga Boja yang resah akibat kejahatannya.
Kapolsek Boja, AKP Irsanto mengatakan, setelah menerima aduan dari beberapa warganya, unit reskrim Polsek Boja melakukan penyelidikan dan pelacakan tersangka.
"Bagitu diketahui identitas maupun lokasi di mana tersangka berada, dilakukan penangkapan saat bersembunyi di sebuah rumah kos beserta barang bukti dua laptop," ungkap AKP Irsanto, Jumat (19/2/2021)
Tersangka Slamet mengaku telah beberapa kali melakukan pencurian di sejumlah daerah. Bahkan, ia mengaku tidak segan-segan melukai orang yang menghalangi aksinya dalam mengambil barang-barang berharga. Termasuk pemilik rumah atau toko.
"Di Boja sudah 4 kali (mencuri)," tuturnya.
Kata Slamet, target pembobolannya tidak hanya nominal uang saja. Barang-barang elektronik seperti laptop, HP, televisi dan juga emas-emasan pun digasaknya.
Kepada polisi, tersangka mengaku untuk bisa masuk ke rumah atau toko dengan cara mencongkel jendela atau atap dengan obeng dan alat pahat. Hasil curiannya dijual dengan harga murah dari pada harga pasaran. Dengan harapan bisa segera laku terjual.
Baca juga: Info Pemeliharaan Jaringan Listrik PLN ULP Weleri Kendal Kamis 18 Februari 2021
Baca juga: Galih Hanyut di Kalikuto Kendal Belum Ditemukan, Elang Nyaris Bernasib Sama
Baca juga: Sekda Moh Toha Resmi Jabat Plh Bupati Kendal: Fokus Menyukseskan PPKM Mikro
"Target yang diambil uang, HP dan laptop. Biasanya (masuk) melalui atap, ada yang melalui jendela yang tidak dikunci. Sendirian (aksi saya), hasilnya saya jual Rp 1,5 juta untuk 1 laptop," ucapnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 2 buah laptop dan handphone. Sementara barang curian lain lenyap terjual tanpa sisa.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman tujuh tahun penjara. (Sam)