Berita Regional
4 Pria Petugas Forensik Jadi Tersangka karena Mandikan Jenazah Wanita
Sebanyak empat petugas forensik di RSUD Djasemen Saragih Kota Pematangsiantar ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama.
TRIBUNJATENG.COM - Sebanyak empat petugas forensik di RSUD Djasemen Saragih Kota Pematangsiantar ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama.
Pasalnya, mereka memandikan jenazah Zakiah (50) seorang pasien wanita suspek Covid-19.
Zakiah meninggal pada Minggu (20/9/2020) setelah mendapatkan perawatan.
Baca juga: Istri Menunggu Dijemput Suami, Ternyata Datang Polisi Kabarkan Suami Meninggal Kecelakaan
Baca juga: Kasus Wanita Semarang Dilaporkan Besan: Kami Kecewa, Dulu Mereka Keluarga dan Hubungannya Baik
Baca juga: Khirani Curhat Perlakuan Bambang Trihatmodjo Ayahnya Lalu Sebut Nama Mayangsari: Suami Siapalah
Baca juga: Kudeta Militer Myanmar, Ternyata Indonesia yang Jadi Tumpuan Upaya Penyelesaian, Ini Alasannya
Empat pria petugas forensik tersebut adalah DAAY, ESPS, RS, dan REP.
Dua di antara mereka berstatus sebagai perawat.
Mereka ditetapkan sebagai tahanan kota sejak Kamis (18/2/2021) hingga 20 hari ke depan.
Namun petugas tidak melakukan penahanan karena tenaga empat pria tersebut dibutuhkan di di ruang instalasi jenazah forensik.
Kasi Pidum Kejari Siantar, M Chadafi mengatakan para tersangka adalah tenaga khusus untuk menangani jenazah di masa pandemi Covid-19.
"Kita khawatir kalau dilakukan penahanan di rumah tahanan akan mengganggu proses berjalannya kegiatan forensik.
Di antara memandikan jenazah dan sebagainya."
"Kita gak mau gara-gara ini kegiatan itu terhenti apalagi sekarang kondisi pandemi," kata Chadafi di kantor Kejari Pematangsiantar.
Sementara itu pengurus puluhan anggota Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) turut hadir mendampingi para tersangka sebagai bentuk solidaritas.
PPNI juga memberikan pendampingan hukum kepada para tersangka selama proses hukum berjalan.
"Kami sebagai kuasa hukum PPNI siap memberikan bantuan hukum hingga proses persidangan," kata Pengacara dari Badan Bantuan Hukum PPNI, Muhammad Siban.
Dilaporkan oleh suami pasien