Berita Regional
4 Pria Petugas Forensik Jadi Tersangka karena Mandikan Jenazah Wanita
Sebanyak empat petugas forensik di RSUD Djasemen Saragih Kota Pematangsiantar ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama.
Empat petugas tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Fauzi Munthe, warga Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.
Laporan dilakukan karena Fauzi tak terima saat jenazah istrinya, Zakiah (50) dimandikan oleh 4 pria petugas forensik.
Para petugas forensik tersebut dianggap melakukan penistaan agama karena memandikan jenazah wanita yang bukan muhrim.
Prosedur penanganan jenazah Zakiah dianggap tak sesuai dengan syariat Islam fardu kifayah.
Yakni jenazah wanita dimandikan pria yang bukan muhrim di ruang instalasi jenazah forensik RSUD Djasemen Saragih.
Selain itu, pada 24 Juni 2020, telah diatur prosedur penanganan jenazah Covid-19 khususnya untuk umat Islam yang telah disepakati oleh MUI Kota Pematangsiantar, pihak RSUD Djasamen Saragih, dan Satgas Covid-19.
Laporan dilakukan Fauzi di Polres Pematangsiantar.
Polisi minta keterangan MUI
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Edi Sukamto mengatakan saat penyelidikan, polisi meminta keterangan pengurus MUI Pematangsiantar, Direktur RSUD Djasamen Saragih, dan mendatangkan saksi ahli.
“Itu keterangan saksi ahli dan keterangan MUI yang kita pegang.
Sudah kita panggil MUI, bahwasanya MUI menerangkan perbuatan mengenai penistaan agama,” kata Sukamto saat dihubungi lewat sambungan telepon, Jumat (19/2/2021).
Penistaan dilakukan saat empat pria tersebut memandikan jenazah wanita.
Ia menjelaskan kasus tersebut telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Siantar setelah berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa. Kasus tersebut akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
“Kita hanya mengajukan, jadi itu semua petunjuk jaksa. Ya sudah kita sampaikan,” ucapnya.
Sementara itu Ketua DPW PPNI Sumut, Mahsur Al Hazkiyani mengimbau perawat di Kota Pematangsiantar tetap bekerja profesional untuk membaktikan diri tanpa membeda bedakan suku agama, golongan dan jenis kelamin.