Berita Regional
4 Ibu Rumah Tangga Ditangkap karena Lempar Atap Pabrik Tembakau, Sebelumnya Sempat Protes karena Bau
"Saya biasa lihat anak saya yang masih balita masin di rumah. Sekarang dia dipenjara bersama ibunya, sakit rasanya dada saya," kata Agustino.
Suhardi, pemilik pabrik tembakau mengaku telah mendapat izin membangun dan memproduksi tembakau rajangan sejak 2007.
Bahkan, sambungnya, anggota Dewan Lombok Tengah sempat melakukan sidak ke pabriknya dan tidak mencium bau apa pun.
"Saya heran mengapa kasus ini baru diributkan sekarang.
Protes mereka telah terjadi sejak 2006 lalu," kata Suhardi kata Suardi saat ditemui di pabriknya.
Pemilik lapor polisi
Tak terima atap pabriknya dilempar, Suhardi kemudian melapor ke polisi pada 26 Desember 2020.
Polisi yang mendapat laporan itu kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga menangkap keempat ibu tersebut.
Saat ini keempatnnya sudah mendekam di Rutan Praya, Lombok Tengah.
"Saya sebenarnya tidak mau melanjutkan kasus ini, tapi tindakan mereka melempar pabrik saya membuat pekerja saya ketakutan.
Atap saya juga ada yang bolong karena batu, dan sudah kami perbaiki," ujarnya.
Bantah tahan balita
Sementara iu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lombok Tengah, Otto Sompotan membantah pihaknya menahan anak-anak.
"Mengenai anak-anak ini kami tidak tahu, karena ketika itu tidak ada kami lihat ada anak-anak.
Tiba-tiba keluar di berita ada anak-anak, kami tidak tahu ada anak-anak," kata Otto.
Terkait dengan kasus tersebut, kata Otto, telah jelas penangannya.