Berita Regional
4 Ibu Rumah Tangga Ditangkap karena Lempar Atap Pabrik Tembakau, Sebelumnya Sempat Protes karena Bau
"Saya biasa lihat anak saya yang masih balita masin di rumah. Sekarang dia dipenjara bersama ibunya, sakit rasanya dada saya," kata Agustino.
Dijelaskannya, pertama pihaknya sudah melalukan ssesuai dengan SOP dan persedur dengan ketentuan hukum acara pidanan.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan dengan Pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.
"Mereka melakukan pelemparan ke gudang sehingga terjadi kerusakan di gudang tembakau. Karena tindakan itulah bisa dilakukan penahanan," jelasnya.
Masih dikatakan Otto, pada saat tahap kedua, pihaknya telah memberikan hak-hak kepada mereka.
Bahkan saat saat diantar ke kejaksaan pada Rabu (18/2/2021), pihaknya pun meminta para tersangka untuk menghubungi suaminya atau keluarga terdekat agar mengajukan permohonan penangguhan penahanan atau tahanan kota serta ada penjaminnya.
Namun, sambung Otto, hingga sore hari tidak ada yang datang.
"Kami tunggu sampai sore tidak ada yang datang, seperti tidak merespons.
Sampai sore, sampai kantor sudah mau tutup tidak ada yang merespons, sehingga kami mempercepat prosesnya.
Kita lakukan penahanan dan menitipkan mereka di Polsek di Lombok Tengah," ungkapnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cerita di Balik 4 Ibu Ditangkap karena Lempar Atap Pabrik Tembakau"
Baca juga: Dapat Rp 134 Miliar dari Proyek Waduk Kuningan, Warga Borong 300 Motor dan Mobil
Baca juga: Hasil Premier League Tadi Malam Manchester United Vs Newcastle United, Setan Merah Menang 3-1
Baca juga: Hasil Premier League Arsenal Vs Manchester City, Raheem Sterling Tentukan Kemenangan The Citizens
Baca juga: Hasil Akhir Skor 0-3 AC Milan Vs Inter Milan, Ibrahimovic Gagal Selamatkan Rossoneri dari Kekalahan