Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Jual Beli Mobil

Liputan Khusus: Dampak Kebijakan Pajak Nol Persen bagi Bursa Jual Beli Mobil Baru dan Mobil Bekas

Jual beli mobil bekas dan mobil baru akankah ada dampak atas kebijakan pajak 0 persen yang diterapkan pemerintah baru-baru ini.

Istimewa
Jual beli mobil bekas 40 jutaan 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG -- Pemerintah memberlakukan relaksasi Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) bagi kendaraan bermotor berlaku mulai Maret 2021. Kebijakan pajak 0% bagi pembelian mobil baru kapasitas mesin kurang dari 1.500 cc, berpenggerak 4x2, termasuk sedan, dengan kandungan lokal mencapai 70 persen itu berpengaruh bagi jual mobil bekas maupun mobil baru di bulan Februari ini.

Dampak itu juga diakui dealer Mistubishi PT Sun Star Motor di Jalan MT Haryono no 1012, Lamper Kidul, Semarang Selatan. Branch Manager PT Sun Star Motor, Aang Sitomang, mengatakan hingga saat ini banyak calon pembeli yang menunda melakukan SPK (Surat Pemesanan Kendaraan).

"Karena aturan tersebut akan diberlakukan bulan Maret nanti, banyak konsumen yang menunda SPK. Sehingga bulan ini dan bulan kemarin justru SPK kami turun dan cenderung berhenti," kata Aang.
Dia menyambut baik adanya kebijakan pemerintah yang akan mensubsidi pajak mobil. Dari aturan subsidi pajak tersebut, di dealernya, hanya Mistubishi Expander yang akan merasakan dampak pajak 0 persen.

"Jika melihat syarat yang ditentukan oleh pemerintah berupa CKD atau rakitan dalam negeri, 70 persennya komponen lokal, dan kubikasi di bawah 1.500 cc, ya di kami hanya Mitsubishi Expander. Expander itu sudah 80 persen komponen lokal. Tapi kami belum bisa menentukan harganya akan jadi berapa, karena masih menunggu keputusan dari pemerintah," terangnya.

Penundaan SPK oleh konsumen membuat Aang khawatir akan membuat mobil yang diinginkan mengalami inden terlalu lama. Maka, pihaknya berharap konsumen tetap melakukan SPK sebelum keputusan tersebut diketok palu.

"Mau SPK hari ini tapi barang nunggu dikirim mengikuti harga setelah subsidi tidak masalah. Justru itu akan menguntungkan konsumen karena tidak perlu terlalu lama menunggu barang dikirim.

Namun, apabila SPK dilakukan setelah keputusan, saya khawatir inden bisa lebih lama karena permintaan yang membludak," beber Aang.

Belum Jawab Konsumen

Terpisah, Branch Manager PT Mandalatama Armada Motor (Honda Gajahmada Semarang), Herman Huta, menjelaskan belum berani membuat pernyataan terkait subsidi pajak PPnBM yang akan diberlakukan Maret nanti.

Sebab, pihaknya juga masih menunggu keputusan dari pabrikan maupun dealer pusat. "Kami masih belum bisa banyak memberikan pernyataan. Karena memang menunggu keputusan dari pabrikan dan main dealer," tuturnya.

Berdasarkan informasi yang dikirimkan kepadanya melalui pesan Whatsapp, seluruh dealer Honda diminta untuk memberikan pengertian kepada konsumen ketika ada yang bertanya terkait subsidi pajak PPnBM.

"Jika ada konsumen yang bertanya kami diminta memberikan jawaban bahwa Honda masih mempelajari secara detail mengenai rencana aturan tersebut. Karena masih menunggu turunan detail peraturannya dari kementerian terkait. Sehingga mengenai model mobil apa yang terkena relaksasi dan berapa besar penurunan harganya, kami masih belum bisa menjawabnya sekarang," tambahnya.

Saat ini dealer mobil masih menunggu kepastian. Belum tahu akan menjawab apa bila ditanya oleh konsumen. Menurutnya, pemerintah tidak berdiskusi dengan perusahaan otomotif maupun dealer terkait rencana pajak 0 persen.

Jika melihat dari ketentuan mobil yang mendapatkan subsidi pajak, milik Honda, yakni Mobilio, BRV, HRV, dan Brio RS. "Kemungkinan ada empat tipe mobil itu. Tapi saya masih belum tahu apakah benar semua atau hanya salah satu yang mendapatkan subsidi pajak. Ini kami masih menghitung sambil menunggu keputusan dari pemerintah nanti. Apakah subsidinya diambilkan dari harga pabrik atau harga dealer kami juga belum tahu," terangnya.

Baca juga: Penerapan Kebijakan Relaksasi PPnBM, Pedagang Mobil Bekas Tak Khawatir Penjualan akan Turun

Dampaknya 4 tahun

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved