Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Cuti Bersama

Daftar Cuti Bersama Libur Lebaran dan Tahun Baru 2021 yang Telah Dipangkap Pemerintah

Pemerintah resmi memangkas jumlah cuti bersama tahun 2021, dari sebelumnya tujuh hari menjadi hanya dua hari. 

Editor: rival al manaf
ISTIMEWA
ilustrasi Kalender libur nasional 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG -Pemerintah resmi memangkas jumlah cuti bersama tahun 2021, dari sebelumnya tujuh hari menjadi hanya dua hari. 

Keputusan tersebut ditentukan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Cuti Bersama tahun 2021.

Rapat dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy pada Senin (22/2/2021).

Baca juga: Daftar Terbaru Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021, Mei Paling Banyak Hari Libur

Baca juga: Pemkab Kudus Mulai Terapkan e-Cuti untuk ASN: Sekarang Mereka Tak Bisa Izin Sesukanya

Baca juga: Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021, Ada Perubahan Dibanding Sebelumnya, Total 23 Hari

Baca juga: Aparat TNI-Polri Lucuti Atribut FPI, Penjual Baju Bergambar Habib Rizieq pun Ditegur

Pemangkasan cuti tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021.

Adapun, SKB tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.

"Dalam SKB sebelumnya, terdapat tujuh hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali, maka cuti bersama dikurangi dari semula tujuh hari menjadi hanya tinggal dua hari saja," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Senin (22/2/2021).

Adapun alasan pemangkasan jumlah cuti bersama dikarenakan pandemi virus corona yang belum turun, ditandai kurva penularan virus yang belum melandai.

Daftar cuti bersama yang dipangkas antara lain:

- Cuti bersama Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW pada 12 Maret 2021

- Cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah pada 17, 18, dan 19 Mei 2021

- Cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2021 pada 27 Desember 2021

Sementara itu, cuti bersama yang masih berlaku yaitu cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah pada 12 Maret 2021 dan Hari Raya Natal pada 24 Desember 2021.

Daftar libur nasional dan cuti bersama 2021
Dengan dipangkasnya cuti bersama ini, berikut daftar libur nasional dan cuti bersama 2021.

Baca juga: Viral Polisi Ajukan Cuti dengan Alasan Takut Amukan Istri, Berakhir Sedih

Baca juga: Kembali Seusai Masa Cuti Kampanye Pilwakot Semarang, Hendi-Ita Fokus Penanganan Covid

Baca juga: Cuti Selesai, Dyah Hayuning Pratiwi Kembali Jabat Bupati Purbalingga

 

Libur nasional

1 Januari: Tahun Baru 2021 Masehi
12 Februari: Tahun Baru Imlek 2572 Kongzii
11 Maret: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
14 Maret: Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1943
2 April: Wafat Isa Al Masih
1 Mei: Hari Buruh Internasional
13 Mei Kenaikan Isa Al Masih
13-14 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
26 Mei: Hari Raya Waisak 2565
1 Juni: Hari Lahir Pancasila
20 Juli: Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah
10 Agustus: Tahun Baru Islam 1443 Hijriah
17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
19 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember: Hari Raya Natal
Cuti bersama

12 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
24 Desember: Hari Raya Natal.

Artikel ini telah tayang di kompas.com dengan judul:

Resmi, Ini Daftar Lengkap Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved