Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Pemkab Kudus Mulai Terapkan e-Cuti untuk ASN: Sekarang Mereka Tak Bisa Izin Sesukanya

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus mulai menerapkan sistem e-Cuti untuk meningkatkan kinerja Aparatura Sipil Negara (ASN) pada 2021.

Penulis: raka f pujangga | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUN JATENG/RAKA F PUJANGGA
Plt Kepala BKPP Kudus, Catur Widyatno 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus mulai menerapkan sistem e-Cuti untuk meningkatkan kinerja Aparatura Sipil Negara (ASN) pada 2021.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kudus, Catur Widyatno ‎menjelaskan, penggunaan aplikasi e-Cuti sudah mulai diterapkan pada tanggal 4 Januari 2021.

"Ini sudah kami sosialisasi kepada seluruh OPD (Organisasi Perangkat Dae‎rah-red), jadi pengajuannya sekarang lewat website," ujar dia, saat ditemui, Senin (11/1/2021).

Menurut Catur, ‎penggunaan e-Cuti akan meningkatkan kedisiplinan dan kinerja ASN yang selama ini sering izin karena keperluan keluarga.

Dengan adanya sistem itu, maka ASN tidak lagi bisa melakukan izin sesukanya meninggalkan pekerjaan.

"Kalau dulu bisa izin ada urusan penting keluarga, sekarang harus dipersiapkan dulu lewat aplikasi," ujar dia.

Selain izin karena urusan keluarga, kata dia, tidak sedikit pula ASN yang meninggalkan pekerjaan karena alasan sakit.

Namun tidak ada keterangan surat dokter, sehingga dalam e-Cuti ini diwajibkan untuk menyertakannya jika sakit.

"Kadang alasannya enggak enak badan, terus nggak masuk. Sekarang harus pakai surat dokter," ujar dia.

Bahkan dia menghitung, jika diakumulasikan keberadaan izin yang tidak jelas itu bisa mencapai 360 hari.

"Ya kalau saya hitung, jumlah izin-izin itu digabung semua bisa dipakai saya sampai nggak kerja setahun," ujar dia.

Dia menilai, e-Cuti dapat memudahkan dalam penghitungan tambahan penghasilan pegawai (TPP).

‎Pasalnya, selama ini terjadi banyak ASN yang sering melakukan izin tetapi tetap memperoleh hak TPP penuh.

"Jadi ini bisa dipakai untuk menghitung‎ TPP yang terukur.

Cuti juga diperhitungkan untuk penentuan TPP," ujar dia.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved