Berita Nasional
Kapolri Keluarkan Surat Edaran Terkait UU ITE, Tersangka Minta Maaf Tak Perlu Ditahan
Salah satunya mengatur bahwa penyidik tidak perlu melakukan penahanan terhadap tersangka yang telah mminta maaf.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat edaran (SE) terkait penerapan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Terdapat 11 poin dalam surat tersebut.
Salah satunya mengatur bahwa penyidik tidak perlu melakukan penahanan terhadap tersangka yang telah minta maaf.
Baca juga: Kata Gelay Makin Populer Setelah heboh Nissa Sabyan dan Ayus, Yuk Simak Artinya Biar Makin Gaul
Baca juga: Pernikahan Beda Usia 33 Tahun, Setelah Viral Gadis Cantik Ini Beberkan Alasan Jatuh Cinta pada Suami
Baca juga: Cara Unik Photocycle Community Semarang Bantu Pedagang: Nglarisi Sedulure Dewe
Baca juga: Kenali Penyebabnya Jika Badan Sering Terasa Pegal, Berikut Cara Mengatasinya
Surat Edaran Nomor SE/2/II/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif itu diteken Kapolri pada 19 Februari 2021.
Melalui surat itu, Kapolri meminta seluruh anggota Polri berkomitmen menerapkan penegakan hukum yang dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat dalam penerapan UU ITE.
Karena itu, Sigit meminta jajarannya mengedepankan edukasi dan langkah persuasif dalam penanganan perkara UU ITE.
"Dalam rangka penegakan hukum yang berkeadilan dimaksud, Polri senantiasa mengedepankan edukasi dan langkah persuasif sehingga menghindari adanya dugaan kriminalisasi terhadap orang yang dilaporkan serta dapat menjamin ruang digital Indonesia agar tetap bersih, sehat, beretika, dan produktif," tulis Kapolri dalam SE tersebut.
Ada pun 11 poin yang harus menjadi pedoman anggota Polri dalam menangani perkara UU ITE yaitu sebagai berikut.
Penyidik Polri pun diminta memedomani hal-hal sebagai berikut:
a. Mengikuti perkembangan pemanfaatan ruang digital yang terus berkembang dengan segala macam persoalannya.
b. Memahami budaya beretika yang terjadi di ruang digital dengan menginventarisir berbagai permasalahan dan dampak yang terjadi di masyarakat.
c. Mengedepankan upaya preemtif dan preventif melalui virtual police dan virtual alert yang bertujuan untuk memonitor, mengedukasi, memberikan peringatan, serta mencegah masyarakat dari potensi tindak pidana siber.
d. Dalam menerima laporan dari masyarakat, penyidik harus dapat dengan tegas membedakan antara kritik, masukan, hoaks, dan pencemaran nama baik yang dapat dipidana untuk selanjutnya menentukan langkah yang akan diambil.
e. Sejak penerimaan laporan, agar penyidik berkomunikasi dengan para pihak terutama korban (tidak diwakilkan) dan memfasilitasi serta memberi ruang seluas-luasnya kepada para pihak yang bersengketa untuk melaksanakan mediasi.
f. Melakukan kajian dan gelar perkara secara komprehensif terhadap perkara yang ditangani dengan melibatkan Bareskrim/Dittipidsiber (dapat melalui zoom meeting) dan mengambil keputusan secara kolektif kolegial berdasarkan fakta dan data yang ada.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/kapolri-jenderal-polisi-listyo-sigit-prabowo-saat-menggelar.jpg)