Berita Nasional
Kapolri Keluarkan Surat Edaran Terkait UU ITE, Tersangka Minta Maaf Tak Perlu Ditahan
Salah satunya mengatur bahwa penyidik tidak perlu melakukan penahanan terhadap tersangka yang telah mminta maaf.
g. Penyidik berprinsip bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum (ultimatum remidium) dan mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara.
h. Terhadap para pihak dan/atau korban yang akan mengambil langkah damai agar menjadi bagian prioritas penyidik untuk dilaksanakan restorative justice terkecuali perkara yang bersifat berpotensi memecah belah, SARA, radikalisme, dan separatisme.
i. Korban yang tetap ingin perkaranya diajukan ke pengadilan namun tersangkanya telah sadar dan meminta maaf, terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan dan sebelum berkas diajukan ke JPU agar diberikan ruang untuk mediasi kembali.
j. Penyidik agar berkoordinasi dengan JPU dalam pelaksanaanya, termasuk memberikan saran dalam hal pelaksanaan mediasi pada tingkat penuntutan.
k. Agar dilakukan pengawasan secara berjenjang terhadap setiap langkah penyidikan yang diambil dan memberikan reward serta punishment atas penilaian pimpinan secara berkelanjutan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kapolri Terbitkan SE soal UU ITE, Tersangka Minta Maaf Tak Perlu Ditahan"
Baca juga: Pemakaman Demonstran Kudeta Myanmar yang Tewas Ditembak Aparat Dihadiri Ribuan Orang
Baca juga: Jika Tolak Kebijakan Baru, Pengguna WhatsApp Tak Bisa Baca dan Balas Pesan
Baca juga: Edhy Prabowo Siap Dihukum Mati jika Terbukti Bersalah: Lebih dari Itu pun Saya Siap
Baca juga: Cerita Kakek Biok Simpan Uang Satu Karung Hasil Upah Cuci Piring, Dihitung 12 Orang Selesai 2 Hari
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/kapolri-jenderal-polisi-listyo-sigit-prabowo-saat-menggelar.jpg)