Berita Jepara
Ungkap Sembilan Kasus Narkotika, Polres Jepara Sita 20 Gram Sabu
Menurutnya pelaku saat ditahan dan diminta mempertanggungjawabkan perbuatannya telah mengedarkan narkotika
TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Polres Jepara telah mengungkap sembilan kasus narkotika dan satu kasus obat tanpa izin edar sepanjang bulan Januari hingga Februari 2021.
Kapolres Jepara, AKBP Aris Tri Yunarko mengatakan, dalam ungkap perkara tersebut berhasil menyita 20 gram sabu-sabu. Selain itu pihaknya juga menyita sebanyak 680 butir pil obat yurindo.
"Kami menyita alat bong yang dipakai untuk menggunakan narkotika ini," jelas dia, daam keterangannya Selasa (23/2/2021).
Menurutnya pelaku saat ditahan dan diminta mempertanggungjawabkan perbuatannya telah mengedarkan narkotika.
Pihaknya juga menyita barang bukti berupa uang tunai yang diduga merupakan hasil dari penjualan narkotika.
"Tersangka yang kami amankan sebanyak 12 orang di antaranya 11 orang tersangka pengedar narkotika sabu dan 1 orang pengedar obat-obatan," ujar dia.
Atas kasus narkoba tersebut, kata dia, pengedar narkotika akan dijerat pasal 112 UU RI No. 35 tahun 2009.
"Ancaman hukuman minima empat tahun maksimal 12 tahun dan denda Rp 800 juta," ujar dia.
Sedangkan bagi pengedar obat-obatan terlarang akan dijerat dengan pasal 196/197 UU RI No 36 th 2009.
"Maksimal hukumannya 15 tahun penjara," ujar dia. (raf)
PLTU Tanjung Jati B Dituduh Cemari Laut Jepara: Kalau Saya Berkomentar Banyak Ga Enak |
![]() |
---|
Cegah Kerumunan, Polres Jepara Bubarkan Organ Tunggal Saat Pesta Pernikahan |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Penemuan Kerangka Manusia di Hutan Jepara Saat Warga Cari Tanaman Porang |
![]() |
---|
Pemkab Jepara Luncurkan Gerakan Vaksinasi Covid-19, Dian Kristiandi Jadi Orang Pertama Divaksin |
![]() |
---|
5. Nyore Bareng Bupati Jepara Dian Kristiandi, Hobi Mancing dan Masak |
|
---|