Berita Regional
Wakil Bupati Terpilih Ditahan Karena Jadi Terdakwa Korupsi, Ajukan Keluar Penjara saat Dilantik
Terdakwa kasus dugaan korupsi lahan kuburan di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Johan Anuar akan dilantik menjadi Wakil Bupati pada Jumat (26/2/2021)
"Sudah sering kejadian begini, tapi rata-rata semuanya dilantik di Rutan karena mereka malu dilantik akibat kasusnya," jelas Asri.
Terpisah, Komisioner KPU Sumatera Selatan Hepriadi menjelaskan, Johan Anuar masih akan mengikuti pelantikan sebagai Wakil Bupati OKU meskipun dalam status terdakwa.
"Sepanjang dia belum menerima putusan hukum tetap artinya masih bisa dan punya hak untuk dilantik,"kata Hepriadi.
Menurut Hepriadi, dalam proses pelantikan nanti akan berlangsung secara virtual .
"Informasi dari Mendagri semua pelantikan Bupati dan Wakil Bupati virtual, bukan hanya OKU saja, tapi seluruh Indonesia," ujarnya.
Baca juga: Berikut Prakiraan Cuaca Kudus 24 Februari 2021
Baca juga: Berikut Prakiraan Cuaca Demak 24 Februari 2021
Baca juga: Seorang Wanita Iran Tetap Dihukum Gantung Meski Sudah Meninggal karena Serangan Jantung
Unggul lawan kotak kosong pilkada
Untuk diketahui, JPU KPK sebelumnya menjerat Wakil Bupati OKU terpilih Johan Anuar dengan pasal berlapis
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Palembang pada Selasa (22/12/2020) lalu, Johan diduga telah menerima suap sebesar Rp 5,7 miliar atas kasus dugaan korupsi pengadaan tanah lahan kuburan di Kabupaten OKU ketika menjabat sebagai Wakil ketua DPRD setempat pada 2013 lalu.
Meski ditetapkan sebagai terdakwa kasus lahan kuburan, Johan yang maju sebagai Wakil Bupati OKU dan berpasangan dengan Kuryana Aziz itu berhasil mengungguli kotak kosong pada Pilkada serentak (9/12/2020). (*)