Berita Regional
Wakil Bupati Terpilih Ditahan Karena Jadi Terdakwa Korupsi, Ajukan Keluar Penjara saat Dilantik
Terdakwa kasus dugaan korupsi lahan kuburan di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Johan Anuar akan dilantik menjadi Wakil Bupati pada Jumat (26/2/2021)
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Terdakwa kasus dugaan korupsi lahan kuburan di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Johan Anuar akan dilantik menjadi Wakil Bupati pada Jumat (26/2/2021).
Untuk mempersiapkan acara itu, ia yang saat ini mendekam di sel tahanan Rutan Pakjo Palembang akan mengajukan surat izin untuk keluar.
Pengajuan izin keluar Rutan itu akan disampaikan langsung oleh kuasa hukumnya Titis Rachmawati ke Pengadilan Negeri Palembang.
Baca juga: Hasil Lengkap Liga Champions Semalam, Bayern Pesta Lawan Lazio, Chelsea Taklukan Atletico di Madrid
Baca juga: Terpergok Istri Saat Kencan dengan Wanita Lain, Pria Ini Langsung Terjun Ke Sungai, Kini Dicari BPBD
Baca juga: Bongkar Perselingkuhan Suami dengan Dokter Rumah Sakit, Seorang Istri Digugat Cerai
Titis mengatakan, mereka saat ini telah menyiapkan segala surat menyurat terkait meminta izin tersebut.
Namun, mereka masih menunggu keterangan resmi soal ketetapan pasti jadwal pelantikan.
"Surat penetapan dari Mendagri untuk Bupati dan Wakil Bupati terpilih belum kami terima."
"Nanti, setelah keluar akan langsung kami minta surat permohonan untuk keluar," kata Titis usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (23/2/2021).
Menurut Titis, pengajuan surat permohonan untuk keluar tahanan akan diajukan ke Pengadilan Negeri Palembang.
Sebab, saat ini status Johan merupakan terdakwa dan sedang mengikuti proses sidang.
"Belum tahu pelantikannya virtual atau langsung, tapi walaupun virtual tak etis kalau dilantik di dalam."
"Kami akan mengajukan surat izin keluar dahulu, nanti akan disiapkan,"ujarnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asri Irwan menerangkan, mereka sejauh ini belum menerima surat izin untuk pelantikan Johan Anuar sebagai Wakil Bupati OKU terpilih.
Asri menjelaskan, izin untuk keluar rutan merupakan keputusan dari Majelis Hakim Pengadilan Palembang.
"Kami hanya menjalankan apa yang menjadi keputusan Majelis hakim, jika dizinkan (keluar) maka kami ikuti," ujarnya.
Namun, menurut Asri kejadian Bupati terpilih dilantik sudah sering terjadi di KPK. Namun, hampir seluruhnya para terdakwa memilih untuk dilantik di Rutan.
"Sudah sering kejadian begini, tapi rata-rata semuanya dilantik di Rutan karena mereka malu dilantik akibat kasusnya," jelas Asri.
Terpisah, Komisioner KPU Sumatera Selatan Hepriadi menjelaskan, Johan Anuar masih akan mengikuti pelantikan sebagai Wakil Bupati OKU meskipun dalam status terdakwa.
"Sepanjang dia belum menerima putusan hukum tetap artinya masih bisa dan punya hak untuk dilantik,"kata Hepriadi.
Menurut Hepriadi, dalam proses pelantikan nanti akan berlangsung secara virtual .
"Informasi dari Mendagri semua pelantikan Bupati dan Wakil Bupati virtual, bukan hanya OKU saja, tapi seluruh Indonesia," ujarnya.
Baca juga: Berikut Prakiraan Cuaca Kudus 24 Februari 2021
Baca juga: Berikut Prakiraan Cuaca Demak 24 Februari 2021
Baca juga: Seorang Wanita Iran Tetap Dihukum Gantung Meski Sudah Meninggal karena Serangan Jantung
Unggul lawan kotak kosong pilkada
Untuk diketahui, JPU KPK sebelumnya menjerat Wakil Bupati OKU terpilih Johan Anuar dengan pasal berlapis
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Palembang pada Selasa (22/12/2020) lalu, Johan diduga telah menerima suap sebesar Rp 5,7 miliar atas kasus dugaan korupsi pengadaan tanah lahan kuburan di Kabupaten OKU ketika menjabat sebagai Wakil ketua DPRD setempat pada 2013 lalu.
Meski ditetapkan sebagai terdakwa kasus lahan kuburan, Johan yang maju sebagai Wakil Bupati OKU dan berpasangan dengan Kuryana Aziz itu berhasil mengungguli kotak kosong pada Pilkada serentak (9/12/2020). (*)