Pilkada 2020
Kepala Daerah Terpilih di Pilkada 2020 Hanya Menjabat 4 Tahun Hingga 2024, Ini Penjelasan KPU Jateng
Bupati/ wali kota dan wakilnya yang terpilih pada pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020 hanya menjabat selama empat tahun yakni hanya sampai 2024.
Penulis: Mamdukh Adi Priyanto
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Bupati/ wali kota dan wakilnya yang terpilih pada pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020 hanya menjabat selama empat tahun yakni hanya sampai 2024.
Itu dikarenakan UU Pilkada No 10 tahun 2016 belum direvisi.
"Jika merujuk UU No 10 tahun 2016 jabatan mereka sampai 2024," kata Komisioner Divisi Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah, Paulus Widyantoro, Kamis (25/2/2021).
Ia mengatakan dalam Pasal 201 ayat 7 diatur gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan tahun 2020 akan berakhir masa jabatannya di tahun 2024.
Baca juga: Soal Cagub di Pilkada DKI Jakarta, Plt Ketum PSI Giring: Yang Pasti Bukan Pak Anies Baswedan
Baca juga: MK Tolak Sengketa Pilkada Rembang dan Purworejo, KPU Tetapkan Pasangan Hafid-Hanies dan Bastian-Yuli
Baca juga: Sengketa Hasil Pilkada Rembang Ditolak Mahkamah Konstitusi, Ini Alasannya
Ini bisa dikatakan berbeda dari sebelumnya. Yang mana kepala daerah lazimnya memangku jabatan selama lima tahun.
Seperti diketahui, pada 2024 pemerintah merencanakan pemilihan umum serentak. Yakni pilkada bebarengan dengan pemilihan presiden dan pemilihan legislatif.
"Pemilu serentak berikutnya kan diselenggarakan pada 2024," jelasnya.
Baca juga: Hari Ini, MK Gelar Sidang Putusan Sengketa Hasil Pilkada Purworejo 2020
Baca juga: Eks Waketum Gerindra: Hanya Gibran Saingan Terberat Anies di Pilkada DKI
Baca juga: Tanda-tanda Anies Baswedan Pecah Kongsi dengan Gerindra, Pengamat: Sulit Maju Pilkada DKI Jakarta
Dalam Pasal 8 UU tersebut, dinyatakan akan menuju pilkada serentak nasional pada November 2024 mendatang.
Seperti diketahui, pada pilkada 2020 lalu ada 21 daerah di Jateng yang selenggarakan pilkada.
Kemudian, 17 kepala daerah terpilih akan dilantik pada Jumat (26/2/2021) oleh Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo.(mam)
Pelantikan kepala daerah ditunda
Kepala daerah hanya menjabat 4 rahun
pilkada 2020
Mamdukh Adi Priyanto
KPU Jateng
tribunjateng.com
MK Tolak Sengketa Pilkada Rembang dan Purworejo, KPU Tetapkan Pasangan Hafid-Hanies dan Bastian-Yuli |
![]() |
---|
MK Gugurkan Gugatan Akhyar-Alfarisi, Bobby Nasution Menantu Jokowi Segera Jadi Wali Kota Medan |
![]() |
---|
Hari Ini, MK Gelar Sidang Putusan Sengketa Hasil Pilkada Purworejo 2020 |
![]() |
---|
Sidang Kedua Pilkada Rembang, Kuasa Hukum KPU Minta MK Tolak Permohonan Harno-Bayu |
![]() |
---|
MK Sudah Terima 87 Permohonan Gugatan Pilkada 2020, Terbanyak Terkait Pilbup |
![]() |
---|