Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilkada 2020

MK Tolak Sengketa Pilkada Rembang dan Purworejo, KPU Tetapkan Pasangan Hafid-Hanies dan Bastian-Yuli

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak termohon menang besar pada perkara gugatan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada)

Dok. Istimewa
Ilustrasi Pilkada 

Penulis: Mamdukh Adi Priyanto

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG- Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak termohon menang besar pada perkara gugatan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Di Jawa Tengah, dua sengketa pilkada dua daerah yakni Rembang dan Purworejo dimentahkan majelis hakim konstitusi.

Komisioner Divisi Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah, Paulus Widiyanto, menuturkan setelah permohonan ditolak MK, pemenang atau calon yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan.

Baca juga: Sengketa Hasil Pilkada Rembang Ditolak Mahkamah Konstitusi, Ini Alasannya

Baca juga: Gugatan Sengketa Pilkada Purworejo Ditolak Mahkamah Konstitusi

Baca juga: KPU Demak Raih Empat Penghargaan dalam Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020

"Sudah ditetapkan oleh KPU (pemenangnya). Purworejo Kamis (18/2/2021) minggu lalu, untuk Rembang ditetapkan Jumat (19/2/2021)," kata Paulus, Senin (22/2/2021).

Untuk Purworejo, pasangan yang ditetapkan sebagai pemenang yakni pasangan Agus Bastian-Yuli Hastuti yang memperoleh suara 147.109 suara.

Sedangkan Rembang, pasangan Abdul Hafidz dan Mochmad Hanies Cholil Barro dengan 214.237 suara ditetapkan pasangan terunggul.

Dengan begitu, kata dia, dalil-dalil yang dimiliki termohon atau KPU bisa mementahkan tuduhan dari pemohon.

Di Purworejo, hakim MK menyebut eksepsi termohon beralasan secara hukum. Yakni terkait tenggat waktu pengajuan permohonan.

Terkait tenggat waktu pengajuan permohonan sendiri, dalam eksepsinya KPU menyertakan bukti-bukti kepada majelis hakim bahwa ada pelanggaran atas Pasal 157 ayat 5 Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 jo Pasal 7 ayat 2 PMK Nomor 6 Tahun 2020 bahwa pemohon telah mengajukan gugatan lebih dari tiga hari sejak diumumkannya penetapan perolehan suara hasil pemilihan oleh KPU setempat.

Sedangkan di Rembang, selisih perolehan suara pemohon dan peraih suara terbanyak melebihi melebihi persentase sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 158 Ayat (2) huruf d UU 10/2016.

Jumlah penduduk Rembang sebanyak 641.647 jiwa. Sehingga untuk dapat mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rembang 2020 adalah paling banyak 1 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan KPU Rembang.

Sedangkan jumlah perbedaan perolehan suara antara pemohon dan pasangan calon peraih suara terbanyak adalah 5.501 suara atau 1,3 persen.

Baca juga: Komisioner KPU Usulkan Digelar Pilkada Serentak 2026, Jabatan Kepala Daerah Diperpanjang

Baca juga: Sidang Kedua Pilkada Rembang, Kuasa Hukum KPU Minta MK Tolak Permohonan Harno-Bayu

Baca juga: Gerindra Dukung Pilkada Serentak Dibarengkan dengan Pilpres 2024

"Pembelaan kami karena selisih suara lebih dari satu persen. Sehingga tidak dapat diterima MK," ujarnya.

Setelah ditetapkan, keduanya akan dilantik bersama bupati/ wali kota terpilih di Jateng. Awalnya, selain dua daerah ini, pasangan kalah di pilkada Kota Magelang juga mengajukan gugatan ke MK. Belum sampai sidang perdana, gugatan dicabut pemohon.(mam)

Foto dok Paulus

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved