Berita Kudus
Pencairan Banpol 2021 di Kudus Menunggu Hasil Audit BPK
Sejumlah partai politik belum mengajukan anggaran bantuan politik (Banpol) 2021 yang totalnya mencapai Rp 1,2 miliar.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: m nur huda
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Raka F Pujangga
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Sejumlah partai politik belum mengajukan anggaran bantuan politik (Banpol) 2021 yang totalnya mencapai Rp 1,2 miliar.
Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik ( Kesbangpol) Kabupaten Kudus Harso Widodo menjelaskan, sejumlah partai politik belum melakukan pengajuan anggaran karena masih menunggu audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penggunaan banpol 2020 lalu.
"Setelah hasil pemeriksaan keluar, apakah nanti mendapatkan predikat WTP (wajar tanpa pengecualian-red) seperti tahun lalu. Baru anggaran Banpol bisa dicairkan," kata dia, Sabtu (27/2/2021).
Harso menjelaskan, anggaran Banpol tahun 2021 tidak berbeda dari tahun sebelumnya Rp 1,2 miliar.
Anggaran yang tetap sama karena tidak ada usulan kenaikan dalam Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) 2021.
"Anggaran tetap sama karena tidak ada usulan kenaikan," ujar dia.
Masing-masing partai politik akan mendapatkan banpol yang berbeda-beda tergantung perolehan suara.
"Setiap suara kami beri bantuan Rp 2.550," ujar dia.
Pencairan dana banpol tersebut akan dilakukan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kudus.
Sedangkan Kesbangpol Kudus hanya melakukan verifikasi dan monitoring kepada partai politik yang menerima banpol tersebut.
"Jumlah partai politik penerima bantuan masih tetap sama. BKAD yang akan melakukan pencairan banpol," ujar dia.
Targetnya pencairan banpol bisa dilaksanakan sekitar bulan Juni 2021, menunggu verifikasinya selesai.
"Kalau verifikasinya sudah selesai pencairan bisa dilakukan lebih awal," ucapnya. (raf)