Berita Kudus
Besok Kamis 4 September Sekolah di Kudus Berlakukan Daring, Bakal Ada Aksi Unjuk Rasa?
Besok Kamis (4/9/2025), sekolah di Kabupaten Kudus memberlakukan pembelajaran secara daring.
Penulis: Saiful Ma sum | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Disdikpora Kabupaten Kudus menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang imbauan kegiatan belajar dan mengajar (KBM) di satuan pendidikan dasar diubah menjadi daring pada Kamis (4/9/2025).
Imbauan tersebut tertuang dalam SE Disdikpora Kabupaten Kudus Nomor:400.3/3351/2025 perihal Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) secara Daring.
SE tersebut disampaikan kepada Kepala Paud/TK Negeri/Swasta, Kepala SD Negeri/Swasta, Kepala SMP Negeri/Swasta, dan Ketua PKBM pada Rabu (3/9/2025).
Baca juga: Nasib Dua Bocah di Kudus yang Tertimpa Pohon Saat Main di Taman, Ifana Operasi Azura Lebam
Dalam keterangan SE, Disdikpora mengeluarkan surat edaran sekolah daring menindaklanjuti informasi dari Polres Kudus dalam rangka memberikan keamanan, ketenangan, kenyamanan dalam pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) pada satuan pendidikan di Kabupaten Kudus.
Terdapat empat imbauan yang direkomendasikan Disdikpora Kabupaten Kudus melalui SE.
Pertama, Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) pada Kamis, 4 September 2025 dilaksanakan secara daring, dari rumah masing-masing.
Kedua, Bapak/Ibu Guru/PTK/Orang tua/ Wali untuk bersama-sama memantau dan mengawasi anak-anak atau muridnya selama berada di rumah.
Ketiga, strategi pembelajaran diatur oleh masing-masing satuan pendidikan, sehingga kegiatan belajar mengajar tetap berlangsung.
Keempat, orangtua memastikan anak-anak tidak meninggalkan rumahnya masing-masing tanpa pengawasan dari orangtua atau wali.
Kabid Pendidikan Dasar Disdikpora Kabupaten Kudus, Anggun Nugraha menyampaikan, imbauan sekolah daring berlaku hanya satu hari.
Selanjutnya bakal dievaluasi dengan melihat perkembangan dan situasi yang terjadi.
"Imbauannya daring hanya sehari, Kamis (4/9/2025)."
"Jumat (5/9/2025) libur nasional, kembali sekolah Sabtu (6/9/2025)," terangnya singkat.
Baca juga: Petaka 2 Bocah Tertimpa Ranting Pohon di Taman Krida Kudus, Ifana Harus Jalani Operasi
Juga Berlaku di Kemenag
Hal senada juga berlaku bagi satuan pendidikan di bawah naungan Kantor Kemenag Kabupaten Kudus melalui Surat Edaran Nomor: 4221/Kk.11.19/2/PP.00/09/2025 perihal proses belajar dan mengajar secara daring.
Nenek Fatimah Setia Mengayam Nanya Demi Tradisi Golok-golok Menthok Tetap Ada |
![]() |
---|
Nasib Dua Bocah di Kudus yang Tertimpa Pohon Saat Main di Taman, Ifana Operasi Azura Lebam |
![]() |
---|
Maling Gentayangan Siang Hari, Keamanan Pasar Brayung Dievaluasi Pemkab Kudus |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Kebakaran Melanda Gudang Bahan Baku Ikat Pinggang di Kudus |
![]() |
---|
Kapan Pilkades di Kudus? 8 Desa Menunggu Kepala Desa Definitif, Ini Penjelasan Dinas PMD |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.