Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Besok Kamis 4 September Sekolah di Kudus Berlakukan Daring, Bakal Ada Aksi Unjuk Rasa?

Besok Kamis (4/9/2025), sekolah di Kabupaten Kudus memberlakukan pembelajaran secara daring.

Penulis: Saiful Ma sum | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/SAIFUL MASUM
BELAJAR DARING - Kabid Pendidikan Dasar Disdikpora Kabupaten Kudus, Anggun Nugraha. Berlaku sehari, Kamis (4/9/2025), siswa di Kabupaten Kudus akan menjalani belajar daring atau dari rumah masing-masing. 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Disdikpora Kabupaten Kudus menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang imbauan kegiatan belajar dan mengajar (KBM) di satuan pendidikan dasar diubah menjadi daring pada Kamis (4/9/2025).

Imbauan tersebut tertuang dalam SE Disdikpora Kabupaten Kudus Nomor:400.3/3351/2025 perihal Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) secara Daring.

SE tersebut disampaikan kepada Kepala Paud/TK Negeri/Swasta, Kepala SD Negeri/Swasta, Kepala SMP Negeri/Swasta, dan Ketua PKBM pada Rabu (3/9/2025).

Baca juga: Nasib Dua Bocah di Kudus yang Tertimpa Pohon Saat Main di Taman, Ifana Operasi Azura Lebam

Dalam keterangan SE, Disdikpora mengeluarkan surat edaran sekolah daring menindaklanjuti informasi dari Polres Kudus dalam rangka memberikan keamanan, ketenangan, kenyamanan dalam pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) pada satuan pendidikan di Kabupaten Kudus.

Terdapat empat imbauan yang direkomendasikan Disdikpora Kabupaten Kudus melalui SE.

Pertama, Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) pada Kamis, 4 September 2025 dilaksanakan secara daring, dari rumah masing-masing.

Kedua, Bapak/Ibu Guru/PTK/Orang tua/ Wali untuk bersama-sama memantau dan mengawasi anak-anak atau muridnya selama berada di rumah.

Ketiga, strategi pembelajaran diatur oleh masing-masing satuan pendidikan, sehingga kegiatan belajar mengajar tetap berlangsung.

Keempat, orangtua memastikan anak-anak tidak meninggalkan rumahnya masing-masing tanpa pengawasan dari orangtua atau wali.

Kabid Pendidikan Dasar Disdikpora Kabupaten Kudus, Anggun Nugraha menyampaikan, imbauan sekolah daring berlaku hanya satu hari.

Selanjutnya bakal dievaluasi dengan melihat perkembangan dan situasi yang terjadi.

"Imbauannya daring hanya sehari, Kamis (4/9/2025)."

"Jumat (5/9/2025) libur nasional, kembali sekolah Sabtu (6/9/2025)," terangnya singkat.

Baca juga: Petaka 2 Bocah Tertimpa Ranting Pohon di Taman Krida Kudus, Ifana Harus Jalani Operasi

Juga Berlaku di Kemenag

Hal senada juga berlaku bagi satuan pendidikan di bawah naungan Kantor Kemenag Kabupaten Kudus melalui Surat Edaran Nomor: 4221/Kk.11.19/2/PP.00/09/2025 perihal proses belajar dan mengajar secara daring.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved