Minggu, 12 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Penanganan Corona

Aturan soal Vaksin Mandiri Sudah Keluar, Simak Penjelasan Lengkapnya 

Dalam aturan Permenkes, vaksinasi mandiri disebut dengan vaksinasi gotong royong

Editor: muslimah
Istimewa
ilustrasi pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Tegal beberapa waktu lalu. 

Aturan soal Vaksin Mandiri Sudah Keluar, Simak Penjelasan Lengkapnya 

TRIBUNJATENG.COM - Pemerintah melalui Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin resmi menerbitkan aturan terkait vaksinasi Covid-19 jalur mandiri.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19, yang ditetapkan Rabu (24/2/2021).

Dalam aturan Permenkes, vaksinasi mandiri disebut dengan vaksinasi gotong royong.

Baca juga: Segera Ganti Sebelum Diblokir, Berikut Cara Mudah Ganti Kartu ATM Mandiri Chip, Siapkan Syarat Ini

Baca juga: Leony Trio Kwek Kwek Putuskan Hidup Tanpa Menikah, Apa yang Terjadi? Ini Kisahnya

Baca juga: Mandiri, BNI, BRI Akan Memblokir ATM Lama Tipe Magnetic Stripe, Segera Ganti Jadi Kartu ATM Chip

Baca juga: Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Ungkap Alasan Ikut Dalam Razia PSK, 36 PSK Ditangkap

"Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan melalui Vaksinasi Program atau Vaksinasi Gotong Royong," demikian bunyi pasal 3 Ayat 3 Permenkes tersebut.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan ( Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menyampaikan, vaksin Gotong Royong berbeda dengan program pemerintah.

Ia mengungkapkan, vaksin Sinovac, AstraZeneca, Novavax, dan Pfizer tidak digunakan dalam vaksinasi Gotong Royong.

"Jenis vaksin Gotong Royong tidak akan menggunakan vaksin Sinovac, vaksin AstraZeneca, vaksin Novavax dan Pfizer," ujar Nadia dikutip Kompas.com, Jumat (26/2/2021).

Lantas, apa saja kebijakan dari Vaksinasi Gotong Royong?

1. Pelaksanaan vaksinasi

Covid-19 dapat dilakukan lewat vaksinasi Gotong Royong demi mempercepat program vaksinasi dan terbentuknya kekebalan kelompok.

2. Vaksinasi Gotong Royong ditujukan kepada karyawan/karyawati/buruh dan keluarga yang pendanaannya ditanggung perusahaan.

Seluruh penerima vaksin Gotong Royong tidak akan dipungut bayaran/gratis.

3. Vaksinasi Gotong Royong tidak akan mengganggu jalannya vaksinasi program pemerintah sebab:

  • Vaksin Gotong Royong tidak boleh menggunakan vaksin Sinovac.
  • Pelayanan vaksinasi Gotong Royong hanya dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan milik swasta yang memenuhi persyaratan, tidak di fasilitas pelayanan kesehatan.
  • Vaksinasi Gotong Royong akan berlangsung ketika vaksin sudah tersedia.

Pengadaan vaksin ini menjadi ranah Kementerian BUMN dan Biofarma.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved