Penanganan Corona
Aturan soal Vaksin Mandiri Sudah Keluar, Simak Penjelasan Lengkapnya
Dalam aturan Permenkes, vaksinasi mandiri disebut dengan vaksinasi gotong royong
4. Perusahaan yang akan melakukan vaksinasi Gotong Royong harus melaporkan peserta vaksinasi kepada Kementerian Kesehatan.
5. Jenis vaksin Covid-19 Gotong Royong harus mendapat persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization) atau penerbitan nomor izin edar (NIE) dari BPOM.
6. Pendistribusian vaksin Covid-19 untuk vaksinasi Gotong Royong dilaksanakan oleh PT Bio Farma ke fasilitas pelayanan kesehatan milik swasta yang bekerja sama dengan bandan hukum/badan usaha.
7. Jumlah vaksin Covid-19 yang didistribusikan harus sesuai dengan kebutuhan vaksin Covid-19 badan hukum/badan usaha.
8. Dalam pelaksanaan vaksinasi Gotong Royong, pihak pelaksana harus berkoordinasi dengan dinas kesehatan kabupaten/kota setempat.
9. Setiap fasilitas pelayanan kesehatan harus melakukan pencatatan dan pelaporan secara elektronik melalui Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Covid-19 atau secara manual untuk disampaikan kepada dinas kesehatan kabupaten/kota setempat.
10. Biaya pelayanan vaksinasi Gotong Royong yang dilakukan oleh fasilitas pelayanan kesehatan milik masyarakat/swasta tidak boleh melebihi tarif maksimal yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
11. Tata laksana pelayanan vaksinasi Gotong Royong mengacu pada standar pelayanan, dan standar prosedur operasional yang ditetapkan oleh masing-masing pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan sesuai dengan petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi.
12. Setiap orang yang telah diberikan vaksinasi Gotong Royong akan memperoleh kartu vaksinasi Covid-19 atau sertifikat elektronik.
13. Penanganan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) untu vaksin Gotong Royong akan sama dengan penanganan KIPI untuk vaksinasi program pemerintah. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Menkes Terbitkan Aturan soal Vaksin Mandiri, Ini Penjelasan Lengkapnya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ilustrasi-vaksin-tegal.jpg)