Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Penipuan

Pegawai Notaris Karanganyar Dapat Uang Rp 800 Juta, Caranya Memalsukan Covernote

Pegawai notaris Karanganyar berinisial VA (34) yang diduga memalsukan covernote untuk jaminan pinjam uang ke bank. 

Penulis: Agus Iswadi | Editor: Daniel Ari Purnomo

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Satreskrim Polres Karanganyar mengamankan seorang karyawan notaris berinisial VA (34) yang diduga memalsukan covernote untuk jaminan pinjam uang ke bank. 

Kasus penipuan itu bermula saat Direktur Bank A yang melakukan konfirmasi ke notaris tempat pelaku bekerja untuk menanyakan tentang agunan atau jaminan sertifikat hak milik atas nama VA yang dijaminkan ke bank pada Kamis (1/10/2020). 

Sertifikat hak milik atas nama pelaku yang terletak di desa Kayuapak Kecamatan Polokarto Kabupaten Sukoharjo itu diketahui seluas 101 meter persegi. 

Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Tegar Satrio Wicaksono menyampaikan, direktur bank itu merasa curiga karena covernote yang digunakan untuk mengurus proses balik nama sertifikat tanah tidak kunjung selesai hingga batas waktu yang disepakati. 

"Kan ada waktunya. ketika covernote itu dikasih biasa paling lambat 3 bulan-6 bulan.

Sudah lewat, agunan tidak dikembalikan.

Akhirnya konfirmasi ke notaris bener nggak ini mengeluarkan covernote ini? Nggak pernah," katanya saat konferensi pers di Kantor Satreskrim Polres Karanganyar, Selasa (2/3/2021). 

Lanjutnya, setelah dimintai keterangan, ternyata pelaku juga memalsukan covernote tersebut ke bank lainnya di Karanganyar.

Setelah uang pinjaman di satu bank telah dicairkan, kemudian jaminan itu diambil lagi oleh pelaku untuk dimasukan ke bank lainnya. 

"Modusnya covernote yang telah diambil di bank itu dijaminkan lagi ke bank lain.

Ada tiga bank di Karanganyar.

Rata-rata bank milik pemerintah.

Total kerugian Rp 800 juta," jelasnya. 

Dia mengimbau kepada pihak bank, apabila ada staf notaris atau siapapun yang mengambil covernote untuk alasan balik nama atau apapun itu harap dicek lagi. 

"Karena modus ini bisa dikatakan modus baru untuk pelaku melakukan penipuan," terangnya. 

Sementara itu pelaku VA mengatakan, sudah bekerja sebagai staf notaris selama 11 tahun.

Sejak dilaporkan ke polisi pada Desember 2020 lalu, dirinya sudah tidak mengangsur pinjaman ke bank. 

Uang pinjaman itu digunakan VA untuk mendirikan usaha rumah makan di wilayah Sukoharjo.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 263 Ayat 2 dan 2 dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved