Rabu, 17 Juni 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Pengacara Ini Laporkan Hakim PN Semarang ke Bawas & KY Diduga Langgar Kode Etik

Pengacara dari kantor hukum "Law & Justice" Advocates and Legal Consultant, Dody Ariadi melaporkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang ke Bawas Haki

Tayang:
Penulis: m zaenal arifin | Editor: m nur huda
Tribun Jateng/M Zaenal Arifin
Pengacara Dody Iriadi dari kantor hukum "Law & Justice" Advocates and Legal Consultant, bersama rekannya menunjukkan surat pelaporan hakim ke Bawas Hakim MA, KY, dan lainnya, Selasa (2/3/2021).  

Perkara tersebut diawali adanya hutang sebesar Rp 8,945 miliar oleh AH yang merupakan anak dari termohon, BD. Di mana dalam perjanjian hutang, termohon BD bertindak sebagai penjamin.

"Termohon sebagai penjamin telah membayar hutang secara lunas menggunakan tiga sertifikat tanah dan ditandatangani akta perjanjian ikatan jual beli di hadapan notaris," ucapnya.

Saat ini, kurator yang ditunjuk dalam putusan pailit perkara nomor 32/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Niaga Smg juga sedang melakukan verifikasi kreditur.

Dody meminta penundaan verifikasi kreditur karena adanya laporan yang disebabkan putusan yang janggal tersebut.

"Kami mengajukan penundaan verifikasi kreditur, mengacu pada azas kemanfaatan dan keadilan. Di samping itu, kami juga mengajukan upaya hukum kasasi. Jadi putusannya belum berkekuatan hukum tetap," pungkasnya.

Selain alasan tersebut, tim kuasa hukum yang diwakili Dody juga mengungkapkan adanya dugaan penggunaan identitas yang diduga palsu dalam proses pengajuan pailit oleh pemohon.

Hal tersebut dikarenakan Nomor KTP yang digunakan oleh pemohon sama dengan nomor KTP yang telah dinyatakan palsu dalam Putusan Pengadilan Negeri Sleman No.578/Pid.B/2019/PN Smn.

Saat dikonfirmasi, Humas PN Semarang, Eko Budi Supriyanto mengatakan belum tahu adanya pelaporan hakim.

Menurutnya, pelaporan tersebut dilakukan oleh pihak yang tidak puas terhadap putusan majelis hakim atas suatu perkara yang disidangkan.

"Putusan Hakim tidak bisa memuaskan semua pihak. Ya biasa kalau hakim itu mesti jadi obyek pelaporan karena ada yang tidak puas," kata Eko.

Seharusnya, kata Eko, agar fair tentunya pihak yang kurang puas atau kalah dalam suatu perkara yang disidangkan menggunakan upaya hukum lanjutan sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang (UU). (Nal)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 02:00 WIB
France
Prancis
3 - 1
Senegal
Senegal
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 05:00 WIB
Iraq
Irak
1 - 4
Norway
Norwegia
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 08:00 WIB
Argentina
Argentina
3 - 0
Algeria
Aljazair
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 11:00 WIB
Austria
Austria
3 - 1
Jordan
Yordania
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved