Minggu, 12 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Pengacara Ini Laporkan Hakim PN Semarang ke Bawas & KY Diduga Langgar Kode Etik

Pengacara dari kantor hukum "Law & Justice" Advocates and Legal Consultant, Dody Ariadi melaporkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang ke Bawas Haki

Penulis: m zaenal arifin | Editor: m nur huda
Tribun Jateng/M Zaenal Arifin
Pengacara Dody Iriadi dari kantor hukum "Law & Justice" Advocates and Legal Consultant, bersama rekannya menunjukkan surat pelaporan hakim ke Bawas Hakim MA, KY, dan lainnya, Selasa (2/3/2021).  

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pengacara dari kantor hukum "Law & Justice" Advocates and Legal Consultant, Dody Ariadi melaporkan hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang ke Badan Pengawas (Bawas) Hakim Mahkamah Agung (MA) atas dugaan pelanggaran kode etik hakim.

Laporan juga ditujukan ke Ketua MA, Dirjen Badilum MA, Ketua Komisi Yudisial (KY) melalui KY Perwakilan Jawa Tengah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan ditembuskan kepada Ketua PN Semarang serta Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah, Senin (1/3/2021) kemarin.

Laporan disampaikan terkait dengan putusan perkara permohonan pailit atau penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) nomor 32/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Niaga Smg dengan termohon berinisial BD, seorang pengusaha di Semarang, yang ditangani Dody.

"Kami melaporkan majelis hakim perkara tersebut karena putusannya sangat tidak logis dan penuh kejanggalan. Putusannya memperlihatkan adanya syarat kepentingan," kata Dody, Selasa (2/3/2021).

Dalam perkara PKPU tersebut, majelis hakim yang terdiri Bakri sebagai ketua majelis, Asep Permana dan Eko Budi Supriyanto sebagai hakim anggota, memutuskan eksepsi termohon (BD--red) tidak dapat diterima dan mengabulkan permohonan pailit terhadap termohon untuk seluruhnya.

Dody menilai, putusan tersebut janggal dan sarat kepentingan karena sebelumnya telah ada dua gugatan PKPU dengan subyek dan obyek yang sama.

Yaitu perkara PKPU nomor 29/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Smg yang amar putusannya menolak permohonan pemohon.

Kemudian, perkara nomor 38/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Smg yang isinya sama dengan perkara sebelumnya yaitu menyatakan eksepsi termohon tidak dapat diterima dan menolak permohonan pemohon.

"Putusan kedua perkara sebelumnya itu telah berkekuatan hukum tetap (inkraht van gewsijde). Tapi anehnya, muncul gugatan ketiga dan majelis hakim mengabulkan gugatan itu. Kami menginginkan peradilan bersih dan adil, jauh dari kepentingan," ungkapnya.

Padahal, lanjutnya, anggota hakim pemutus juga terlibat pada pada putusan dua perkara sebelumnya.

Seharusnya, hakim melihat dan mempertimbangkan dua putusan sebelumnya tersebut pada pertimbangan putusan perkara atau gugatan ketiga yaitu gugatan pailit.

"Ini justru hakimnya mengabaikan dua putusan sebelumnya. Padahal hakimnya tahu karena ikut memutuskan. Tapi pada perkara ketiga, hakim justru mengabulkan. Lha ini ada apa?" herannya.

Tak hanya itu saja, dalam putusan perkara ketiga, Dody menyebutkan, bahwa majelis hakim bertindak tidak adil, tidak arif dan tidak bijaksana.

Pasalnya, katanya, hakim mengabaikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

Di antaranya keterangan para saksi yang dihadirkan dari pihak termohon.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved