Buzzer
Buzzer Rp Penyebar Hoaks Polri Ditangkap, Ternyata Preman, Gabung Ormas Besar
Polda Bali telah menangkap Buzzer Rp penyebar berita hoaks dan ujaran kebencian terhadap institusi Polri di media sosial, Kamis 4 Maret 2021.
Editor:
Daniel Ari Purnomo
5 orang itu meliputi seorang wanita dan 4 orang pria.
Si wanita bernama Ni Kadek Okta Riani (30).
Dia bertugas memberi kuasa.
Sedangkan 4 orang pria itu adalah:
- Bagus Made Putra Pardana alias Gus Tra (30) selaku penerima kuasa
- I Putu Wira Sanjaya (28)
- Made Ari Santa Dwipayana (28, Mahasiswa)
- I Gede Wira Guna (26)
Perampasan mobil terjadi di Jalan Muding Buit Gang Muding Perdana II pada tanggal 10 Februari 2021.
"Kasus tunggakan arisan sekitar Rp 300 jutaan, mobil dirampas, sementara unit mobil yang dirampas bukan milik penunggak utang itu, mobil milik saudaranya bernama Made selaku pelapor dalam kasus ini" kata Kombes Pol Djuhandhani.
Pelapor mengalami kerugian Rp. 165.000.000.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.
(*)
Sumber: tribun-bali.com