Berita Semarang
MA Tolak Kasasi Jaksa, Pengusaha di Semarang Ini Lega Dinyatakan Bebas
Antonius Andy Abdi Pranoto, dinyatakan bebas oleh Hakim Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).
Penulis: m zaenal arifin | Editor: rival al manaf
Penulis: Zaenal Arifin
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Antonius Andy Abdi Pranoto, dinyatakan bebas oleh Hakim Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kota Semarang atas kasus penipuan bermodus investasi data talangan.
Risalah putusan kasasi nomor 587/Pid.B/2018/PN Smg tentang isi putusan kasasi MA nomor 343K/Pid.Sus/2019, telah diterima tim kuasa hukum Antonius, Dio Hermansyah Bakri, beberapa waktu lalu.
Dengan ditolaknya pemohonan kasasi dari JPU, maka putusan mengacu pada putusan peradilan tingkat sebelumnya. Yang mana, dalam tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) Semarang dan Pengadilan Tinggi (PT) dalam upaya banding, Antonius yang merupakan seorang pengusaha di Semarang itu dinyatakan tidak bersalah.
"Kami puas dan lega usai terima putusan kasasi karena ternyata hukum masih berpihak pada kebenaran," kata Antonius, Kamis (4/3/2021).
Meskipun begitu, Andy tak pernah bisa melupakan fakta bahwa dirinya pernah mendekam di Lapas Kedungpane mulai 16 Agustus sampai 23 November 2018. Saat itu ia berstatus sebagai tahanan kejaksaan.
Hal itu membuat nama baik Andy sempat tercoreng. Selama 3,5 bulan dipenjara, Antonius tidak bisa mengoperasikan bisnisnya, sehingga menimbulkan kerugian yang cukup banyak.
Kuasa hukum Antonius, Dio Hermansyah Bakri menegaskan, pasca ini pihaknya akan melaporkan balik oknum-oknum yang telah membuat kliennya menderita. "Nanti kami akan tuntut semua," ancamnya.
Di antaranya melaporkan orang-orang yang telah memberikan keterangan palsu di persidangan. Termasuk melaporkan aparat penegak hukum yang berusaha mengkriminalisasinya dalam kasus tersebut. (Nal)