Kisruh Partai Demokrat
Moeldoko Klaim KLB Partai Demokrat di Deli Serdang Konstitusional, AHY Sebut Tidak Sah dan Ilegal
Setelah disebut terpilih sebagai Ketua Demokrat dalam KLB Inkonstitusional, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko angkat bicara.
Tidak sah
Sementara itu, AHY menyatakan KLB tersebut tidak sah, ilegal, dan inkonstitusional karena tidak berdasarkan AD/ART Partai Demokrat yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Baca juga: Pengamat Sebut Manuver Moeldoko Bajak Partai Demokrat Kurang Etis, Istana Seharusnya Beri Teguran
Baca juga: Ketua DPC Partai Demokrat Pati Sebut Peserta KLB Deli Serdang Abal-Abal Semua
Baca juga: AHY Tegaskan KLB di Sibolangit Sumatera Utara Tidak Sah, Ini Alasannya
Ia menuturkan, berdasarkan AD/ART, KLB baru dapat diselenggarakan apabila disetujui, didukung, dan dihadiri oleh 2/3 dari jumlah Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan 1/2 dari jumlah Dewan Pimpinan Cabang (DPC).
Tak hanya itu, penyelenggaraan KLB juga mesti disetujui oleh Ketua Majelis Tinggi Partai yang diemban oleh Susilo Bambang Yudhoyono.
Dengan demikian, AHY menegaskan dirinya adalah Ketua Umum Partai Demokrat yang sah.
"Saya ulangi, saya ulangi, tidak ada dualisme kepemimpinan dan kepengurusan Partai Demokrat," ujar AHY. (*)
Artikel ini telah tayang di kompas.com dengan judul : Moeldoko Klaim KLB Demokrat Kubu Kontra-AHY Konstitusional