Liputan Khusus
Supri Pengapon Semarang Sering Cekcok dengan Sopir Gara-gara Warungnya Tertutup Truk
Supri Sering Cekcok dengan Sopir Gara-gara Warungnya Tertutup Truk. Kenapa makin marak truk parkir di baju jalan? Siapa yang berwenang tertibkan?
"Kadang badan truk itu makan jalan. Jadi kita mau ambil agak ke tengah ngeri juga ada kendaraan dari belakang. Tapi kalau ambil pinggir ternyata di depan ada truk berhenti. Kan bahaya," kata Rahman.
Dia tak tahu apakah truk itu berhenti lama atau sebentar.
Yang jelas banyak truk parkir di pinggir jalan raya yang mengganggu arus lalulintas dan membahayakan pengendara lain.
Terancam Denda Rp 250 Ribu
Larangan menggunakan bahu jalan sebagai tempat parkir, faktanya sudah tertuang dalam Pasal 106 ayat 4 huruf e tentang UULAJ.
Di dalam pasal tersebut, berbunyi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan berhenti dan parkir.
Kasat Lantas Polrestabes Semarang, AKBP Sigit menegaskan, pada Pasal 287 ayat 3 UULAJ, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas bisa dipidana paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf d atau tata cara berhenti dan Parkir, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000," jelasnya.
Sigit juga meminta kepada pengemudi kendaraan bermotor supaya memahami ruang manfaat jalan yang ada di dalam UU 38 tahun 2004 tentang jalan.
Dalam pasal tersebut dijelaskan, suatu ruang yang dimanfaatkan untuk konstruksi jalan dan terdiri atas badan jalan, saluran tepi jalan, serta ambang pengamannya.
"Badan jalan meliputi jalur lalu lintas, dengan atau tanpa jalur pemisah dan bahu jalan, termasuk jalur pejalan kaki. Ketentuannya ada pada pasal 12 UU 38 th 2004 ayat (1). Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan," sebutnya.
Maka, tak hanya pengemudi kendaraan bermotor saja yang dilarang mengganggu manfaat dari bahu jalan, tapi setiap orang pun dilarang," bebernya.
Pihaknya menegaskan sudah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Semarang, guna menyediakan kantong parkir truk yang cukup luas.
Saat ini, kantong parkir yang sudah tersedia ada di Baruna, Jalan Yos Sudarso dan eks Terminal Terboyo.
"Penertiban tentang angkutan barang atau truk yang parkir di bahu jalan sudah selalu kami koordinasikan dengan Dishub Kota Semarang. Kami meminta truk yang parkir di bahu jalan untuk diarahkan masuk ke kantong parkir yang sudah tersedia. Seperti di Baruna Jalan Yos Sudarso, atau di eks Terminal Terboyo," tuturnya.
Fasilitas di Terboyo Lengkap
Saat mendatangi lahan parkir eks Terminal Terboyo Semarang, tim Tribun Jateng menemui sopir truk yang sedang parkir.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/sejumlah-truk-parkir-di-bahu-jalan-pantura-semarang.jpg)