Kereta Api
KAI Umumkan Surat Keterangan Negatif Covid Hanya Berlaku 1 Hari, Sekali GeNose Bayar Rp 20 Ribu
Pelanggan KA yang hendak menggunakan Kereta Api Jarak Jauh masih tetap diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19, geNose atau antigen.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: Daniel Ari Purnomo
Penulis: Rahdyan Trijoko Pamungkas
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Selama libur keagamaan, surat keterangan negatif covid 19 sebagai prasyarat untuk naik kereta api dibatasi masa berlakunya.
Manager humas PT Kereta Api Daop 4 Semarang, Krisbiyantoro mengatakan ada dua libur keagamaan yakni Isra Mi'raj Muhammad SAW pada (11/3), dan hari raya Nyepi pada (14/3).
Pelanggan KA yang hendak menggunakan Kereta Api Jarak Jauh masih tetap diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 baik menggunakan GeNose C-19, Rapid Test Antigen atau RT-PCR.
Namun masa berlaku surat keterangan bebas covid 19 dibatasi maksimal 1 kali 24 sebelum jam keberangkatan.
"Aturan tersebut merujuk Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 20 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian pada masa Pandemi Covid-19 dan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19, "jelasnya, Selasa (9/3/2021).

Dikatakannya, persyaratan surat keterangan negatif Covid-19 baik GeNose C-19, Rapid Test Antigen atau RT-PCR tidak diwajibkan untuk anak-anak di bawah usia 5 tahun.
KAI Daop 4 Semarang menyediakan layanan pemeriksaan GeNose C-19 di Stasiun Semarang Tawang dengan harga Rp 20 ribu, Rapid Test Antigen di Stasiun Semarang Tawang dan Poncol dengan harga Rp 105 ribu.
"Jam pelayanan di Stasiun Semarang Tawang buka pada pukul 07 00 sampai dengan 19.00 dan untuk di Stasiun Poncol buka pukul 08.00 sampai dengan 16.00, "jelasnya.
Kris menekankan setiap pelanggan KA Jarak Jauh harus dalam kondisi sehat tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam.
Kemudian suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.

"Para pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung selama perjalanan, "paparnya.
Ia mengatakan, peraturan yang harus ditaati pelanggan kereta api yang perjalanannya kurang dari 2 jam tidak diperkenankan untuk makan dan minum.
Terkecuali bagi penumpang yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan.
"KAI berkomitmen menerapkan disiplin protokol kesehatan Covid-19 dengan ketat di stasiun maupun selama dalam perjalanan serta mendukung upaya pemerintah dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19 pada transportasi kereta api, "tandasnya.
(*)