Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banyumas

Dugaan Penyelewengan Dana JPS Kemnaker, Kejari Purwokerto Sita Uang Rp 470 Juta

Dan ketika kelompok itu keluar dari bank, orang tersebut meminta seluruh uang itu, sehingga total ada Rp1,920 miliar

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muslimah
TribunJateng.com/Permata Putra Sejati
Kejari Purwokerto, Sunarwan saat menunjukan barang bukti Rp 450 juta dari sebuah rumah di Desa Sokawera, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas pada Selasa (9/3/2021) malam. 

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto menyita uang senilai Rp 470 juta dari sebuah rumah di Desa Sokawera, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas pada Selasa (9/3/2021) malam. 

Uang tersebut diduga hasil korupsi program Jaring Pengamanan Sosial (JPS) dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di wilayah Kabupaten Banyumas.

Selain uang tunai, Kejari juga mengamankan beberapa barang bukti lain seperti 38 stempel kelompok dari total 48 kelompok masyarakat yang tersebar di beberapa wilayah di Banyumas

Kemudian disita pula satu unit komputer, beberapa dokumen perjanjian kerja sama antara 48 kelompok masyarakat dengan Direktorat Pengembangan dan Perluasan Kerja pada Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Bina Penta dan PKK) Kemnaker RI.

"Total bantuan dari Ditjen Bina Penta dan PKK Kemnaker RI untuk 48 kelompok itu mencapai Rp 1,920 miliar yang ditransfer ke rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI) milik kelompok, masing-masing mendapatkan Rp 40 juta," ujar Kajari Purwokerto, Sunarwan kepada Tribunbanyumas.com.

Sunarwan mengatakan saat masing-masing perwakilan kelompok menarik uang tersebut, ada seseorang yang telah menunggu di luar kantor BRI. 

Dan ketika kelompok itu keluar dari bank, orang tersebut meminta seluruh uang itu, sehingga total ada Rp1,920 miliar. 

Pencairan dana program JPS dari Kemnaker tersebut pada tanggal 1 Desember 2020.

Bantuan program JPS dari Kemnaker tersebut sebenarnya ditujukan untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat akibat Covid-19, baik yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun menganggur. 

Dalam hal ini, Ditjen Binapenta dan PKK Kemnaker memberikan bantuan kepada kelompok masyarakat di desa dan masing-masing kelompok beranggotakan 20 orang.

Tujuan awalnya adalah memberdayakan kelompok tersebut, agar kelompok di desa bisa berusaha dan berwiraswasta, dan mendirikan usaha yang mandiri. 

"Ternyata dalam praktiknya, uang untuk 48 kelompok ini diambil oleh satu orang dan mungkin akan berkembang nantinya. 

Sisa uang itu yang bisa kami ketemukan di sini," jelasnya. 

Sunarwan mengatakan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi program JPS Kemnaker tersebut, pihaknya belum menetapkan tersangka.

Pihaknya baru memeriksa sejumlah saksi, salah satunya berinisial AM (26), pekerja swasta, warga Desa Sokawera, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved