Hakim PN Semarang Keluarkan Putusan Baru, Kuasa Hukum Termohon Pailit Keberatan
Kuasa hukum termohon perkara kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), Dody Ariadi, mengajukan keberatan.
Penulis: m zaenal arifin | Editor: rival al manaf
Dalam surat pemberitahuan yang diterima, memberitahukan adanya perbaikan dalam putusan perkara no. 32/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Smg. dan meminta agar salinan putusan yang diterima sebelumnya agar dikembalikan ke Panitera Niaga PN Semarang untuk diganti dengan salinan putusan yang sudah diperbaiki.
"Klien kami dirugikan adanya perbaikan putusan itu. Karena berkaitan dengan kelengkapan dokumen permohonan kasasi kami, itu dilampirkan dengan putusan perubahan yang sudah ada perbaikan," paparnya.
Dengan pemberitahuan perubahan putusan yang jangka waktunya sudah kedaluarsa, sehingga Dody tidak bisa melakukan perubahan memori kasasi yang disusun berdadarkan salinan putusan pertama yang diserahkan pada 18 Februari.
Padahal, salinan putusan awal yang diterima tersebut telah resmi dan sah menurut hukum dengan ditandai pengesahan dari panitera. Tak hanya itu saja, perubahan isi putusan dalam proses insakle pengadilan niaga, sebagian besar isinya berubah atau berbeda dari putusan pertama.
"Kami meminta ketua PN untuk mengganti salinan putusan yang dilampirkan dalam berkas kasasi dengan salinan sebagaimana yang kami terima," pintanya.
Dody menegaskan, pihaknya dirugikan atas adanya tindakan majelis hakim pemeriksa perkara tersebut, di mana dengan sengaja melakukan perubahan salinan putusan resmi yang telah disahkan. Karena itu, ia menduga menduga hal itu merupakan rangkaian upaya melakukan kecurangan dalam rangka menguntungkan salah satu pihak.
"Hal ini sering terjadi karena adanya praktik mafia peradilan," katanya.
Anggota kuasa hukum lainnya, Hanitiyo Satria Putra menambahkan, pihaknya menemukan adanya identitas ganda yang diduga dimiliki pemohon pailit, di mana pemohon pailit pernah tersangkut perkara pidana Sleman. Dalam perkaranya, nomor KTP yang digunakan oleh pemohon pailit sama dengan nomor KTP yang telah dinyatakan palsu dalam Putusan Pengadilan Negeri Sleman No.578/Pid.B/2019/PN Smn.
"Kami selaku kuasa hukum sudah mengirim permohonan klarifikasi kepada pemohon pailit, kuasa hukum, hakim pengawas dan ketua PN Semarang terkait itu," tambahnya.
Baca juga: Kemendikbud Tegaskan Agama dan Pancasila Tetap Ada Dalam Peta Jalan Pendidikan 2020-2035
Baca juga: Dirut PT Ganesha Pondasi Jaya Karya Pengemplang Pajak Segera Disidangkan di PN Semarang
Baca juga: BREAKING NEWS: 5 Pegawai PN Semarang Dinyatakan Positif Corona, Termasuk 1 Hakim
Baca juga: Kisruh Kudeta Partai Demokrat, Vecky Sebut Gerald Berhalusinasi Mahar Rp 100 Juta untuk Peserta KLB
Adanya kejanggalan identitas pemohon dan upaya kasasi yang diajukan, ia meminta agar tim kurator menangguhkan pelaksanaan putusan perkara nomor 32/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Smg.
Hanintiyo menyesalkan adanya perbaikan putusan yang dikirimkan oleh majelis hakim PN Semarang. Dengan adanya putusan yang kedua, artinya dalam satu perkara ada dua putusan yang berbeda, meskipun amar putusannya sama.
"Selama ini kita diharuskan mematuhi pedoman sebagaimana UU di antaranya batasan upaya kasasi yaitu 8 hari. Namun perbaikan putusan dikeluarkan setelah 8 hari kalender. Ini sama saja hakim memberi contoh yang tidak baik," pungkasnya. (Nal)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/kuasa-hukum-termohon-pailit-dody-ariadi.jpg)