Hakim PN Semarang Keluarkan Putusan Baru, Kuasa Hukum Termohon Pailit Keberatan
Kuasa hukum termohon perkara kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), Dody Ariadi, mengajukan keberatan.
Penulis: m zaenal arifin | Editor: rival al manaf
Penulis: Zaenal Arifin
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kuasa hukum termohon perkara kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), Dody Ariadi, mengajukan keberatan atas adanya perbaikan putusan yang dikeluarkan oleh majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Surat keberatan disampaikan kepada Ketua PN Semarang.
Surat keberatan tersebut juga disampaikan kepada Ketua Mahkamah Agung (MA), Dirjen Badilum MA, Ketua Badan Pengawas (Bawas) MA, Ketua Komisi Yudisial (KY), Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Jateng, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kami mengajukan surat keberatan atas perubahan putusan perkara no. 32/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Smg. Karena putusan pertama maupun perbaikan putusan, telah merugikan klien kami," kata Dody, di kantor hukum "Law & Justice" Advocates and Legal Consultant, Selasa (9/3/2021).
Baca juga: Pengacara Ini Laporkan Hakim PN Semarang ke Bawas & KY Diduga Langgar Kode Etik
Baca juga: Peradi dan PN Semarang Beri Fasilitas Bantuan Hukum Gratis ke Masyarakat Melalui Posbakum
Baca juga: Hakim PN Semarang Hukum Tere Terdakwa Kasus Investasi Abal-abal Selama 22 Bulan Penjara
Baca juga: Warga Bisa Lihat Denda Tilang di Aplikasi PN Semarang Mobile
Dody menuturkan, putusan perkara no. 32/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Smg telah dibacakan majelis hakim yang terdiri dari Bakri sebagai ketua majelis, Asep Permana dan Eko Budi Supriyanto sebagai hakim anggota, pada 16 Februari lalu.
Salinan putusan tersebut baru diterima tim kuasa hukum pada 18 Februari.
Selang sehari, tim kuasa hukum mengkonfirmasi ke panitera pengganti berkaitan dengan isi putusan yang tidak sesuai dengan fakta persidangan.
Kuasa hukum termohon pailit juga mengajukan keberatan terkait isi putusan yang pertama dan putusan perubahan terkait keterangan 3 saksi dari termohon pailit.
Yang mana dalam putusan, keterangan saksi yang ditulis berbeda dari apa yang disampaikan dalam persidangan.
"Saat itu, panitera menolak untuk memperbaiki isi putusan karena seluruh putusan disusun langsung oleh majelis hakim," ucapnya.
Karena tak puas dengan isi putusan, tim kuasa hukum termohon yang diwakili Dody Ariadi menempuh upaya hukum lanjutan dengan mengajukan permohonan kasasi sekaligus menyerahkan memori kasasi pada 23 Februari.
"Kami dikejar batas waktu pernyataan sikap yang hanya dibatasi 8 hari kalender sejak putusan, sesuai UU Kepailitan. Makanya kami langsung ajukan kasasi," ungkapnya.
Jika mengacu pada UU Kepailitan, 8 hari setelah pembacaan putusan maka batas waktu mengajukan kasasi tepat pada 24 Februari, atau sehari setelah memori kasasi diserahkan ke PN Semarang.
Akan tetapi, lanjut Dody, pihaknya kembali menerima surat pemberitahuan terkait perubahan isi putusan dari panitera yang dikirim melalui Pos pada Senin (8/3/2021) kemarin. Padahal, batas waktu pengajuan kasasi telah lewat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/kuasa-hukum-termohon-pailit-dody-ariadi.jpg)