Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Suami Tembak Istri hingga Tewas di Rumah Mertua Gara-gara Digugat Cerai

Seorang suami menembak istri setelah digugat cerai. Penembakan dilakukan di rumah mertua atau orangtua istri di Kampung Kekatung Kecamatan Dente Telad

Editor: m nur huda
GOOGLE
Ilustrasi revolver 

TRIBUNJATENG.COM, TULANGBAWANG - Seorang suami menembak istri setelah digugat cerai. Penembakan dilakukan di rumah mertua atau orangtua istri di Kampung Kekatung Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulangbawang.

Pelaku sempat berstatus buronan setelah kasus penembakan tersebut pada 18 Februari 2021 lalu. Namun kini pelaku dapat ditangkap oleh kepolisian.

Polisi menangkap pelaku yang bernama Hernadi (38), warga Kampung Kekatung, Kecamatan Dente Teladas.

Petugas dari Polsek Dente Teladas berhasil menangkap pelaku yang terendus tengah berada di rumah kakak kandungnya di Kampung Kekatung pada, Senin (08/03/2021) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB kemarin.

"Senin dini hari kemarin berhasil ditangkap pelaku tindak pidana percobaan pembunuhan terhadap istrinya berinisial HI (26), dengan cara menembakkan senjata api (senpi) ilegal dan mengenai bagian pelipis mata sebelah kiri korban," ujar Kapolsek Dente Teladas AKP Rohmadi mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro, Selasa (09/03/2021).

Baca juga: Ketua DPC Demokrat Sukoharjo Mengaku Ditawari Rp 100 Juta Datang ke KLB Deliserdang

Baca juga: Anggota DPRD Kota Semarang Kepada Pencari Kerja: Jaga Attitude!

Baca juga: Bunuh Tetangga yang Selingkuhi Istri hingga 6 Tahun, Tauhid Terancam Penjara Seumur Hidup

Baca juga: Longsor di Karanganyar BPBD Minta Masyarakat Mengungsi Jika Kembali Terjadi Hujan Deras

Rohmadi mengatakan, tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku terhadap istrinya ini terjadi hari Kamis (18/02/2021), pukul 07.30 WIB, saat korban sedang berada di rumah orang tua kandungnya, di Dusun 6 Sukarandek, Kampung Kekatung.

Rupanya, aksi penembakan yang dilakukan Hernadi terhadap istrinya itu puncak dari pertikaian pasangan suami istri itu.

Sehari sebelum terjadi aksi penembakan itu, pelaku rupanya telah menganiaya korban dengan cara mencekik leher korban.

Peristiwa itu diketahui setelah Ani, istri pelaku, menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada ayah kandungnya.

Kapolsek membeberkan, peristiwa itu bermula ketika pada hari Rabu (17/02/2021) sekitar pukul 17.00 WIB, bapak kandung korban yang baru pulang dari kerja mendapatkan cerita dari korban bahwa lehernya sakit karena baru saja dicekik oleh pelaku.

Korban ketika itu meminta kepada bapak kandungnya untuk bertemu dengan mertua korban, agar menyampaikan keinginan korban untuk meminta cerai.

"Karena korban ini sering dipukuli oleh pelaku," terang AKP Rohmadi.

Lalu, pada pukul 19.30 WIB, korban diantar oleh bapak kandungnya bersama dengan pelaku ke rumah mertua korban.

Setelah berkumpul, korban mengatakan kepada mertuanya bahwa dirinya meminta cerai dari pelaku.

Seketika itu, Hernadi langsung marah-marah dan kembali mencekik leher korban.

Namun aksi pelaku ini segera dilerai oleh bapak kandung korban, kemudian korban langsung dibawa pulang ke rumah bapak kandungnya.

Karena pelaku tidak terima atas permintaan korban yang ingin cerai dari dirinya, keesokan paginya pelaku mendatangi korban yang sedang berada di rumah bapak kandungnya.

"Saat melihat korban, pelaku langsung menembakkan senpi ilegal jenis revolver yang sudah dibawa oleh pelaku dan mengenai pelipis mata sebelah kiri korban, setelah itu pelaku melarikan diri," beber Rohmadi.

Saat ditangkap petugas, dari tangan pelaku berhasil disita barang bukti berupa senpi ilegal jenis revolver berikut tiga butir amunisi aktif dan satu butir selongsong.

"Juga disita senjata tajam (sajam) jenis golok bergagang kayu warna coklat berlilitkan bendera merah putih," papar Kapolsek.

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Dente Teladas.

Atas perbuatanya, pelaku akan dikenakan pasal berlapis.

Diantaranya, pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan serta Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang larangan kepemilikan senpi beserta amunisi ilegal.

Seperti diberitakan Tribunlampung.co.id sebelumnya, seorang suami di Kampung Kekatung Kecamatan Dente Teladas, Tulangbawang dikabarkan menembak istrinya menggunakan senjata api rakitan, Kamis (18/02/2021) pagi.

Pelaku adalah Hernadi alias Unyil, sang suami, sedangkan sang istri bernama Ani.

Peristiwa itu terjadi di kediaman pasangan suami istri itu di Dusun Sukaranda RT 3 RK 6, Kampung Kekatung, Kecamatan Dente Teladas.

Beruntung, dari tiga peluru yang dimuntahkan, hanya satu yang menyerempet pelipis wajah sang istri.

Itu pun, hanya serpihan proyektil.

Peristiwa itu dibenarkan Kepala Kampung Kekatung Sambudi.

"Peristiwanya sekitar pukul 07.00 pagi tadi," ungkap Sambudi ketika dihubungi melalui sambungan telepon.

Sambudi memastikan, kondisi sang istri saat ini dalam kondisi baik, lantaran lukanya tidak begitu parah.

"Cuma kena serpihan proyektil, nyerempet di bagian pelipis wajah. Sudah dapat perawatan di klinik Medical Bratasena," paparnya.

Hernadi (26), seorang suami di Kampung Kekatung Kecamatan Dente Teladas, Tulangbawang menembak Ani (22), sang istri di pekarangan rumah mereka.

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 07.00 wib, Kamis (18/02/2021) pagi tadi, di kediaman pasangan suami istri itu di Dusun Sukaranda RT 3 RK 6, Kampung Kekatung, Kecamatan Dente Teladas.

Kepala Kampung Kejagung, Sambudi, mengatakan, berdasarkan informasi dari warga, terdengar suara letupan senjata api sebanyak tiga kali dari pekarangan rumah pasangan suami istri itu.

Tak lama berselang, Ani, korban berlari ke arah depan rumah dengan luka dibagian pelipis wajah.

"Penembakannya di pekarangan rumah. Warga sekitar dengar ada tiga kali suara tembakan, tapi untungnya cuma serpihan proyektil menyerempet di pelipis wajah," ungkap Sambudi saat dihubungi via telepon.

Usai penembakan itu, Hernadi, pelaku langsung melarikan diri meninggalkan rumah.

Aksi penembakan seorang suami terhadap istri di Kampung Kekatung Kecamatan Dente Teladas, Tulangbawang diduga dilatari persoalan rumah tangga.

Sebab, sebelum terjadi aksi penembakan pada, Kamis (18/02/2021) pagi sekitar pukul 07.00 wib, sempat terdengar cek cok antara Hernadi (26), sang suami, dengan Ani (22), istri sekaligus korban.

"Tadi malam tetangga memang sempet denger suara cek Cok antara keduanya, barangkali berlanjut sampai pagi ini. Tadi pagi terdengar tiga kali suara letupan senjata api," ungkap Sambudi, kepala kampung kekatung ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis siang.

Aksi penembakan suami terhadap istri di Kecamatan Dente Teladas, Tulangbawang rupanya dilatarai permintaan cerai oleh Ani (22) terhadap Hernadi (26).

Mereka merupakan pasangan suami istri yang tinggal di Dusun Sukaranda RT 3 RK 6, Kampung Kekatung, Kecamatan Dente Teladas.

Dari perkawinan keduanya, mereka telah dikaruniai seorang anak.

Kapolsek Gedung Meneng AKP Rohmadi membenarkan peristiwa tersebut.

Rohmad mengatakan, memang sempat terjadi cekcok antara keduanya sebelum peristiwa itu.

"Istrinya ini minta cerai, tapi si suami keukeuh nggak mau. Mereka sempat cekcok, sempat di negosiasi sama keluarga, tapi istrinya tetap minta cerai, terjadinya aksi penembakan itu karena si suami mungkin kesal," ungkap Rohmadi saat dihubungi melalui ponselnya, Kamis (18/02/2021) siang.

Rohmadi mengatakan, pihaknya sempat melakukan pengejaran terhadap Bernadi. Namun polisi kehilangan jejak lantaran pelaku kabur melalui jalur air menggunakan speed boat.

(Tribunlampung.co.id/Endra Zulkarnain)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Suami Tembak Istri dengan Senpi Rakitan di Tulangbawang Akhirnya Dibekuk Polisi

Baca juga: Curhat Andrea Pirlo Setelah Juventus Terlempar dari Liga Champions

Baca juga: Teddy Minta Jatah Rp 750 Juta Ke Anak-anak Sule, Janji Tak Akan Ungkit Warisan Lina Jubaedah

Baca juga: Pemain PSIS yang Pernah Ikut Akademi di Spanyol Telah Gabung Latihan untuk Turnamen Piala Menpora

Baca juga: Upaya Pemkab Kendal Sulap 2 Kampung Nelayan Jadi Kawasan Bebas Kumuh di Tahun 2021 Bisakah Terwujud?

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved