Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

DPRD Jateng

Rencana Impor saat Panen Raya, Wakil Ketua DPRD Jateng: Bisa-bisa Sektor Pertanian Tak Diminati

Provinsi Jawa Tengah yang merupakan lumbung pangan nasional, berkontribusi terhadap ketersediaan pangan, termasuk beras.

Istimewa
Politikus senior Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Provinsi Jawa Tengah yang juga Wakil Ketua DPRD Jateng, Quatly Abdulkadir Alkatiri (kanan).i 

Penulis: Mamdukh Adi Priyanto

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Provinsi Jawa Tengah yang merupakan lumbung pangan nasional, berkontribusi terhadap ketersediaan pangan, termasuk beras.

Tentunya, rencana impor beras yang berpasan dengan masa panen raya menyakitkan petani dimana harga gabah di tingkat petani akan melorot lantaran stok melimpah.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah, Quatly Abdulkadir Alkatiri menyatakan, harga gabah sangat murah di tingkat petani.

"Apalagi, menjelang panen raya ini pemerintah membuat kebijakan impor beras. Tentunya harga gabah sangat anjlok," kata Quatly, Kamis (11/3/2021).

Menurutnya, hasil survei pertanian 2018, dari seluruh penduduk miskin di Indonesia, 49 persen menggantungkan hidup dari sektor pertanian. Rencana impor ini, kata dia, sungguh ironis bagi Indonesia yang terkenal sebagai negara agraris.

"Dengan kondisi demikian, dikhawatirkan sektor pertanian menjadi semakin tidak diminati oleh masyarakat Indonesia," ujarnya.

Jika kondisi ini tetap berlangsung, ia memperkirakan 10 atau 20 tahun lagi akan ada dampak produksi pangan nasional yang menurun. Sehingga mau tidak mau Indonesia akan menjadi negara pengimpor pangan dalam skala besar.

Petani di Indonesia, kata dia, selalu berada pada posisi yang rawan dalam hal kesejahteraan. Mayoritas petani Indonesia merupakan petani guram, yakni petani yang hanya mengusahakan lahan kurang dari setengah hektare.

Petani guram rentan terhadap berbagai risiko di antaranya kesulitan untuk memenuhi kebutuhan jika hanya menggantungkan hidup pada lahan yang terbatas, tidak memiliki kecukupan modal untuk meningkatkan produktivitas sementara harga pupuk dan upah tenaga kerja terus melambung tinggi, dan menghadapi risiko gagal panen saat iklim buruk

"Penyediaan pangan nasional harus menggantungkan pada produksi pertanian dalam negeri. Petani indonesia adalah pahlawan pangan nasional," ujar politiku Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Sampai saat ini, sektor pertanian masih menjadi penopang ekonomi nasional. Menurut data BPS, sebanyak 38 juta masyarakat indonesia menggantungkan hidupnya di sektor pertanian.

Menurut BPS, produksi gabah nasional sebesar 54,6 juta ton pada lahan 10,6 juta hektare. Rata rata tiap 1 hektare lahan pertanian menghasilkan gabah kering giling (GKG) sebesar 5,15 ton perhektare.

Sektor pertanian menjadi sektor yang tahan terhadap goncangan seperti yang terjadi saat pandemi Covid-19 seperti saat ini. Ketika sejumlah sektor perekonomian mengalami kontraksi atau penurunan pertumbuhan di masa pandemi, hal berbeda justru dicatatkan oleh sektor pertanian.

Sektor pertanian justru mampu tumbuh di tengah pandemi Covid-19. Sektor pertanian tercatat mampu tumbuh sebesar 16,4 persen. Hal tersebut disebabkan karena produk-produk dari sektor pertanian, sangat dibutuhkan masyarakat.

Menurut data BPS, sepanjang April-Juni 2020, kinerja sektor pertanian tumbuh 2,19 persen secara tahunan (year on year). Kontribusi sektor pertanian terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 15,46 persen, menjadi sektor terbesar kedua.

"Namun, permasalahan di sektor pertanian dari tahun ke tahun selalu saja sama. Yakni seputar ketersediaan pupuk, biaya upah tinggi dan harga yang rendah saat panen. Akhir-akhir ini, persoalan kelangkaan pupuk menjadi pembicaraan dimana-mana dan membuat petani begitu resah," ujarnya.

Petani yang berharap dapat memanfaatkan subsidi pupuk yang disediakan pemerintah melalui Kartu Tani, hanya bisa pasrah saat pupuk bersubsidi di tingkat pengecer tidak tersedia.

Akhirnya petani yang sudah tradisi bergantung pada pupuk kimia bersubsidi tidak dapat melakukan pemupukan tepat waktu, akibatnya petani kehilangan momentum dalam menyediakan asupan nutrisi tanaman dan akhirnya produksi menjadi menurun.

"Belum lagi kebutuhan pupuk bersubsidi yang tidak seluruhnya dapat dipenuhi Pemerintah menyebabkan kelangkaan pupuk," terangnya.

Tahun 2021, pemerintah hanya dapat memenuhi pupuk bersubsidi sebesar 9 juta ton, padahal kebutuhan pupuk petani sebesar 23 juta ton.

Dengan kondisi demikian, sudah saatnya petani mulai beralih kepada pupuk organik untuk memenuhi kecukupan pupuk saat pemerintah hanya mampu memberikan subsidi pupuk separuh dari kebutuhan pupuk petani.

Persoalan kedua, adalah rendahnya harga saat panen. Ini menjadi persoalan klasik dan sampai saat ini belum terselesaikan. Dalam kondisi ini, petani tidak boleh boleh dibiarkan sendiri.

"Sudah semestinya pemerintah turun untuk menjaga harga baik itu membeli hasil pertanian petani atau membantu dalam hal pemasaran produk pertanian. Inovasi pemerintah dalam pemasaran produk pertanian perlu dilakukan dengan menggandeng masyarakat maupun pihak swasta," kata dewan asal Solo ini.

Selanjutnya, biaya upah yang tinggi. Biaya upah menjadi satu faktor yang membebani para petani, baik berupa upah untuk tanam, upah untuk pemeliharaan maupun upah saat panen.

"Pemerintah harus turut serta bersama petani dalam hal efisiensi biaya pertanian melalui bantuan alat mesin pertanian. Pemerintah perlu konsen untuk mengarahkan pertanian indonesia menjadi pertanian modern melalui mekanisasi pertanian," ucapnya.

Keberpihakan pemerintah kepada sektor pertanian akan menentukan ketersediaan produksi pangan nasional dimasa yang akan datang.

Petani selaku aktor utama di sektor pertanian perlu diselamatkan supaya dapat fokus pada peningkatan produksi pertanian tanpa harus resah memikirkan kelangkaan pupuk, biaya upah dan merosotnya harga pasca-panen. Petani sejahtera, produksi pangan nasional akan tercukupi.

(*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved