Berita Regional
Ditlantas Ingatkan Dishub Dilarang Lakukan Pengawalan Konvoi Kendaraan
Kasus petugas Dinas Perhubungan ( Dishub) yang melakukan pengawalan konvoi mobil sport ugal-ugalan di jalan tol jadi perhatian.
Tata cara pengawalan oleh kepolisian dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 mengenai Lalu Lintas pada Pasal 135 yang tertulis seperti berikut: Ayat (1) kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.
Ayat (2) dijelaskan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1).
Dan ayat (3) alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu lalu lintas tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam pasal 134.
Rombongan Mobil Sport Ditilang
Sebelumnya, Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya, berhasil menindak pengendara mobil sport Porsche dengan nomor polisi L 1151 FF, berkelir merah yang melakukan aksi ugal-ugalan di Jalan Tol dengan pengawalan Dinas Perhubungan (Dishub).
Aksi penindakan itu pun viral setelah videonya diunggah di media sosial @satpjr_poldametrojaya dengan durasi satu setengah menit.

Penindakan dilakukan oleh PJR di off ramp Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, yang terjadi pada Jumat (12/3/2021).
Ketika dikonfirmasi, Kasat Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Akmal, menbenarkan hal tersebut.
"Betul sudah kami tilang. Mereka sepertinya komunitas dan rombongan, namun kami hanya bisa menindak salah satunya dengan unit Porsche tersebut," ucap Akmal kepada Kompas.com, Sabtu (13/3/2021).
Lebih lanjut Akmal menjelaskan, bila rombongan pengguna sportcar tersebut berkendara ugal-ugalan yang berisiko membahayakan pengguna jalan lain.
Selain itu, Akmal juga mengatakan, pengawalan dari pihak Dishub yang menggunakan sepeda motor terhadap rombongan, tidak sesuai aturan yang berlaku.
Karena memang tidak diperbolehkan.
"Kalau mereka jalan biasa itu kami tidak akan tindak, tapi karena sudah ugal-ugalan makanya kami lakukan karena bukan mereka saja yang pakai jalan tol, ada masyarakat lainnya juga," ucap Akmal.
"Dishub itu juga tidak boleh mengawal, aturannya itu sudah jelas," kata dia.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dishub Dilarang Lakukan Pengawalan Konvoi Komunitas"
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Polisi Tindak Pengendara Porsche yang Ugal-ugalan Sambil Dikawal Dishub