Berita Regional
Ditlantas Ingatkan Dishub Dilarang Lakukan Pengawalan Konvoi Kendaraan
Kasus petugas Dinas Perhubungan ( Dishub) yang melakukan pengawalan konvoi mobil sport ugal-ugalan di jalan tol jadi perhatian.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Kasus petugas Dinas Perhubungan ( Dishub) yang melakukan pengawalan konvoi mobil sport ugal-ugalan di jalan tol jadi perhatian.
Polisi mengingatkan bahwa Dishub dilarang melakukan pengawalan kendaraan, tidak sesuai aturan yang berlaku.
Berkendara beramai-ramai menuju satu titik atau yang biasa disebut konvoi, seakan sudah menjadi agenda rutin para komunitas, baik untuk pengguna sepeda motor atau pengendara mobil.
Namun, jangan lupa untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas dan menciptakan iring-iringan yang aman, nyaman, serta tidak mengganggu pengendara lainnya.
Jangan sampai terjadi hal yang tidak diinginkan.
Baca juga: Polisi Tilang Mobil Sport Ugal-ugalan di Jalan Tol Dikawal Dishub
Baca juga: Selain Fans, Legenda Juventus Juga Tuntut Cristiano Ronaldo Minta Maaf
Baca juga: Viral Akses Rumah Dipagar Tembok di Ciledug, Penghuni Dilarang Lewat Jalan Oleh Ahli Waris
Baca juga: Hasil Lengkap dan Klasemen Liga Inggris, Manchester City Gunduli Fulham dan Jauhi Manchester United
Seperti aksi penindakan yang dilakukan Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya kepada pengendara mobil sport Porsche lantaran di duga melakukan aksi ugal-ugalan di Jalan Tol dengan pengawalan Dinas Perhubungan (Dishub).
Kejadian itu pun viral setelah videonya diunggah di media sosial @satpjr_poldametrojaya dengan durasi satu setengah menit.
Penindakan dilakukan oleh PJR di off ramp Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, Jumat (12/3/2021).
Saat di konfirmasi, Kasat Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Akmal, membenarkan hal tersebut.
“Betul, sudah kami tilang. Mereka sepertinya komunitas dan rombongan, namun kami hanya bisa menindak salah satunya dengan unit Porsche tersebut,” ucap Akmal kepada Kompas.com, Sabtu (13/3/2021).
Lebih lanjut lagi, Akmal menjelaskan, pengawalan dari pihak Dishub yang menggunakan sepeda motor terhadap rombongan, tidak sesuai aturan yang berlaku.

Karena memang tidak diperbolehkan.
“Dishub itu tidak boleh mengawal, aturannya sudah jelas. Dalam pengawalan dijelaskan pada pasal 135 ayat 1 Undang-undang (UU) Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009. Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia,” katanya.
Mengacu pada UU 22 tahun 2009 maka tugas dan fungsi Dinas Perhubungan adalah sebagai berikut;
1. Penetapan rencana umum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan