Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Sosok Anggia Putri Tesalonika, Gadis Manado Sespri Edhy Prbowo yang Dibelikan Mobil & Apartemen

Anggota adalah Sekretaris Pribadi ( Sespri) Edhy Prabowo saat masih menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Editor: m nur huda
via Tribun Manado
Sosok Anggia Putri Tesalonika Kloer. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Kasus korupsi izin ekspor benih benih lobster (BBL) atau benur menyeret seorang wanita cantik untuk menjadi saksi kasus korupsi Edhy Prabowo.

Wanita tersebut adalah Anggia Putri Tesalonika Kloer.

Anggota adalah Sekretaris Pribadi ( Sespri) Edhy Prabowo saat masih menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Sebagai sespri tentu ia dekat dengan bosnya.

Baca juga: Foto Uang Sitaan KPK Rp 52,3 Miliar Hasil Korupsi Edhy Prabowo, Sampai Diangkut Pakai 2 Mobil

Baca juga: Cara Edhy Prabowo Manjakan Sespri Anggia Ketahuan Semua

Baca juga: Kelakuan Bucin Edhy Prabowo Manjakan Sekretaris Pribadi Wanita Terungkap

Baca juga: Edhy Prabowo Siap Dihukum Mati jika Terbukti Bersalah: Lebih dari Itu pun Saya Siap

Ia pun mendapatkan sejumlah fasilitas, antara lain pemberian satu unit mobil dan sewa apartemen dari Edhy.

Anggia menyebut dirinya adalah seorang perantau dan tidak memiliki keluarga di Jakarta.

Sehingga Edhy menyewakan sebuah apartemen untuk tempat tinggalnya selama bekerja menjadi Sespri.

Wanita kelahiran 1998 ini mengungkap hal itu saat menjadi saksi untuk terdakwa kasus dugaan suap izin ekspor benih benih lobster (BBL) atau benur, Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito. 

"Saya disewakan apartemen sebagai apartemen saya karena tidak punya keluarga di Jakarta, dan saya dari daerah dari Manado, saya disewakan apartemen," ungkap Anggia di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/3/2021).

Mendengar jawaban Anggia, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian membaca Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk mengonfirmasi apakah penyewaan apartemen tersebut bersumber dari Edhy Prabowo.

"BAP nomor 8 karena pada saat penyewaan apartemen Amiril sempat mengatakan kepada saya bahwa terkait dengan penyewaan adalah dari bapak. Bapak di sini maksudnya adalah Edhy Prabowo," kata jaksa membacakan BAP.

"Iya," Anggia membenarkan.

Selain apartemen, Anggia juga mengaku diberikan Edhy sebuah mobil merek Honda HRV warna hitam.

Kata Anggia, pemberian mobil dimaksudkan supaya dirinya tidak perlu menggunakan kendaraan umum sebagai transportasi pergi ke kantor.

"Kendaraan itu pasca saya sembuh Covid-19 bulan awal Oktober, saya dipinjamkan mobil untuk mempermudah dari tempat tinggal ke kantor agar tidak menggunakan kendaraan umum. STNK atas nama Ainul," ucap dia.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved