Berita Klaten
Mirip di Tuban, Satpam di Klaten Bakal Jadi Miliarder, Dapat Ganti Rugi Tol Solo-Yogya Rp 2,5 Miliar
Seperti nasib seorang Satpam Pabrik bernama Wahyu Tri Hananto (38) warga RT 01 RW 02, Dukuh Mendak, Desa Mendak, Klaten.
"Ada 73 Kepala Keluarga yang terdampak proyek jalan tol Solo-Jogja di Desa Kami," jelas dia.
Usaha pembebasan lahan untuk proyek Jalan Tol Solo-Jogja di Klaten rupanya tak berlangsung mulus.
Sejumlah pemilik 10 bidang tanah di Klaten, yang terdampak proyek pembangunan Jalan Tol Solo-Jogja, belum menyetujui nominal ganti rugi.
Mereka yang belum menyetujui nominal ganti rugi ini berlokasi di 6 Desa di Kabupaten Klaten.
Rata-rata, para pemilik tanah itu menolak karena menginginkan agar tanah sisa mereka juga dibeli.
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Klaten, Agung Taufik Hidayat mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan permintaan mereka ke LMAN, untuk diverifikasi.
"Panitia Pembuat Komitmen Satuan Kerja Tol Solo-Jogja telah meninjau ke tanah-tanah tersebut," kata Agung, saat ditemui TribunSolo.com di Balai Desa Kranggan, Kecamatan Polanharjo, Kabupaten Klaten, Selasa (16/3/2021).
Dia mengatakan, dalam peninjuan mereka, nantinya mereka yang akan menentukan tanah sisa tersebut bisa dimanfaatkan untuk keperluan Tol Solo-Jogja.
"Tanah sisa yang lebih 100 meter persegi bisa dilakukan verifikasi,"
"Dalam pelaksanaannya, PPK meninjau ke sana untuk memastikan apakah tanah itu bisa diperlukan dalam proyek jalan tol Jogja-Solo ini atau tidak," ucapnya.
Agung mengatakan, para pemilik tanah tersebut memang tidak sampai mengajukan keberatan ke pengadilan.
Meskipun begitu, ia mengaku masih akan menyelesaikan permohonan mereka, agar sisa tanah ikut dibeli.
"Selama pengadaan (tanah) masih berjalan, kita akan selalu melakukan pendekatan," pungkasnya.
Sebagai informasi, pelaksanaan pembayaran ganti rugi Tol Solo-Jogja sudah dilaksanakan di 6 desa Kabupaten Klaten, dengan total 378 bidang tanah.
Enam desa itu diantaranya Desa Sidoharjo, Polan, Kauman, Kapungan, Sidomulyo, serta Mendak.