Berita Semarang
Selain Para Sekretarisnya, Edhy Prabowo Disebut Juga Kirim Dana ke Pebulu Tangkis Putri dan Biduan
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo diduga tidak hanya membelikan mobil dan apartemen untuk para sekretaris mudanya.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo diduga tidak hanya membelikan mobil dan apartemen untuk para sekretaris mudanya.
Ia disebut juga mengirim sejumlah dana ke penyanyi dangdut hingga atlet badminton putri.
Dugaan itu mencuat dalam Kasus korupsi perizinan ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) .
Kasus itu menyeret sejumlah nama perempuan yang diduga terkait dengan mantan Menteri KP Edhy Prabowo.
Baca juga: Sinopsis Fury Bioskop Trans TV Pukul 23.30 WIB Brad Pitt dkk Melawan Nazi
Baca juga: Mulai Besok 20 Maret 2021 Tarif Tes Covid-19 GeNose C19 di Stasiun Kreta Naik Rp 10 Ribu
Baca juga: Sinopsis The Divergent Series Insurgent Bioskop Trans TV 21.30 WIB Konflik Antar Faksi
Baca juga: Link Live Streaming Sidang Rizieq Shihab 19 Maret 2021 Jam 09.00 WIB
Mantan sekretaris pribadi dan pedangdut diperiksa dalam sidang dan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Seorang pebulu tangkis malah disebut sendiri namanya oleh Edhy setelah dia diperiksa KPK.
Kepada para wanita ini, Edhy diduga mengalirkan sejumlah uang dalam bentuk fasilitas mobil dan apartement.
Tiga sekretaris pribadi
Mantan sekretaris pribadi Edhy Prabowo bernama Anggia Putri Tesalonika misalnya, ia mengaku menerima fasilitas apartemen dan mobil dari atasannya tersebut.
Hal itu disampaikan Anggia saat menjadi saksi untuk terdakwa penyuap Edhy, Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito dalam sidang kasus ekspor benih lobster di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/3/2021)s.
"Saya disewakan apartemen sebagai akomodasi saya, karena keluarga tidak di Jakarta dan saya dari Manado, jadi saya disewakan apartemen di Cawang," kata Anggia saat sidang.
Menurutnya, ia berkoordinasi dengan sekretaris pribadi Edhy Prabowo, Amiril Mukminin, terkait penyediaan apartemen tersebut.
Kemudian, keduanya bertemu dengan orang yang mengurus unit apartemen. Anggia mengungkapkan, apartemen dibayar secara tunai, tetapi tidak mengetahui nominalnya.
"Dalam BAP nomor 8 saudara mengatakan berdasarkan pernyataan Amiril, penyewaan apartemen dari Bapak, Bapak yang dimaksud adalah Edhy Prabowo, benar?" tanya jaksa penuntut umum (JPU) KPK Rony Yusuf.
"Seperti itu yang disampaikan Amiril," jawab Anggia.