Vaksin
Sertifikat Vaksinasi Belum Berlaku Sebagai Syarat Bepergian, Ini Alasan Pemerintah
Regulasi sertifikat vaksinasi sebagai syarat bepergian belum juga diatur pemerintah meski vaksinasi dikalim telah gencar dilakukan.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Regulasi sertifikat vaksinasi sebagai syarat bepergian belum juga diatur pemerintah meski vaksinasi dikalim telah gencar dilakukan.
Pemerintah berdalih saat ini sedang menunggu imbauan dari WHO terkait kebijakan tersebut.
Hal itu disampaikan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).
Mereka masih menunggu kebijakan dari World Health Organization (WHO), kementerian, dan lembaga terkait lainnya soal sertifikat vaksinasi sebagai syarat bepergian.
Baca juga: Fasilitas Kesehatan TNI-Polri Bisa Digunakan untuk Proses Vaksinasi Masyarakat Umum
Baca juga: 0,1% Warga yang Sudah Divaksin di Kota Semarang Sempat Terpapar Covid, Kini Sudah Sembuh
Baca juga: Ahmad Muzani Sebut Karena Keterbatasan Anggaran, Vaksinasi Covid di Indonesia Bisa Hingga 2023
Hal tersebut disampaikan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno dalam Konferensi Pers Mingguan Kemenparekraf, Kamis (18/3/2021).
“Ini kita harus lakukan langkah koordinatif karena WHO sendiri menurut bu Menteri Luar Negeri (Retno Marsudi), belum memutuskan dan posisi dari WHO ini adalah masih dalam pembahasan,” kata Sandiaga.
Salah satu sebabnya, adalah masih terbatasnya ketersediaan vaksin di setiap negara.
Alhasil, tidak setiap orang memiliki akses yang sama dalam mendapatkan vaksin Covid-19.
Jika akses terhadap vaksin belum setara untuk semua orang di setiap negara, penggunaan sertifikat atau paspor vaksin sebagai syarat bepergian akan menimbulkan ketidakadilan.
Karena itulah Sandiaga memutuskan akan menunggu putusan dari kementerian dan lembaga terkait.
Saat ini pihak Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia sedang melakukan tahap finalisasi dengan Kementerian Kesehatan dan juga WHO terkait hal ini.
“Kita akan ikut putusan dari kementerian dan lembaga terkait."
"Saya ingin tegas saja bahwa Kemenparekraf hadir, apa yang kita bisa lakukan kita dorong."
"Keputusan yang nanti diambil akan langsung kita implementasikan, kita eksekusikan,” imbuh Sandiaga.
Untuk sementara waktu, Kemenparekraf akan terus berusaha untuk mendorong ketersediaan vaksinasi di kalangan pelaku parekraf.
Paspor vaksin digital Sebelumnya, sudah ada beberapa negara yang mengumumkan siap mengakui paspor vaksin digital.
Mereka menerapkan syarat masuk lebih ringan bagi pelancong yang telah divaksinasi Covid-19.
Di Uni Eropa, ada 15 negara yang mengumumkan kebijakan tersebut dalam rangka menyelamatkan pariwisata musim panas mereka khusus untuk memfasilitasi perjalanan di sekitar Uni Eropa.
Denmark dan Swedia, serta Inggris juga berencana untuk meluncurkan sertifikat vaksinasi Covid-19 mereka sendiri.
Selain negara-negara di Uni Eropa, China juga telah meluncurkan paspor vaksin Covid-19 pada Senin (8/3/2021).
Negeri tirai Bambu mengeluarkan skema paspor vaksin yang menunjukkan rincian vaksinasi Covid-19 pelancong, serta hasil tes asam nukleat dan antibodi.
Tak itu saja, International Air Transport Association (IATA), International Chamber of Commerce, dan World Economic Forum juga menciptakan aplikasi tiket perjalanan digital untuk perjalanan internasional bebas karantina.
Sementara WHO saat ini disebut sedang bekerja sama dengan berbagai pihak termasuk IATA dan International Civil Aviation Organization untuk mengembangkan standar kartu vaksinasi digital.
Mereka juga mendesak kewaspadaan terhadap paspor kesehatan.
Pasalnya, keberhasilan vaksin dalam mencegah penularan belum jelas dan pasokan vaksin global juga masih terbatas. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sertifikat Vaksinasi Jadi Syarat Bepergian, Kemenparekraf Tunggu Kebijakan WHO"