Berita Kebumen
Terungkap Motif Pelaku Pembacokan Terhadap Satu Keluarga di Kebumen, Dipicu Sengketa Listrik
Polisi akhirnya mengungkap motif pembacokan terhadap enam orang dalam satu keluarga di Kabupaten Kebumen.
TRIBUNJATENG.COM, KEBUMEN - Polisi akhirnya mengungkap motif pembacokan terhadap enam orang dalam satu keluarga di Kabupaten Kebumen.
Peristiwa itu sempat membuat geger warga Desa Argopeni, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
Pasalnya seorang pria paruh baya mengamuk dan membacok satu keluarga yang masih tetangganya sendiri, Rabu (17/3/2021).
Satu orang tewas dalam peristiwa ini. Sedangkan lima orang lainnya harus mendapat perawatan medis di rumah sakit karena mengalami luka bacok.
Baca juga: Ngeri, 6 Warga Dibacok Tetangga di Kebumen, Satu Orang Tewas
Baca juga: ADD 2021 di Kebumen Rp 167,34 Miliar Lebih, Ini Rincian Gaji Kades dan Perangkat Desa
Baca juga: Pria Semarang Tipu Warga Purworejo dan Ibu Kontrakan di Kebumen Saat COD Hp: Disuruh Ngaku Istri
Baca juga: Bupati Kebumen Wajibkan Pengantin Baru Tanam Pohon: Nandur Wit Nggo Anak Putu
Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama menjelaskan, tersangka berinisial HE (54) melakukan perbuatan tersebut karena kerap dituduh mencuri listrik oleh tetangganya berinisial MA (41).
"Sepulang dari sawah tersangka yang emosi selanjutnya mengambil sebilah sabit dan mengayunkan kepada korban MA," kata Piter melalui keterangan resmi, Kamis (18/3/2021).
Dalam kondisi terluka, MA sempat dapat melarikan diri, namun tidak dengan keluarganya.
Ibu MA berinisial HAL (60), istri berinisial SR (35) dan anak berinisial AK (8) yang berada di rumah tak luput dari amukan tersangka.
Bahkan, HAL tewas di lokasi akibat luka bacokan di bagian bawah ketiak.
Warga yang melihat perisitiwa tersebut berusaha menghentikan amukan tersangka.
Akan tetapi, seorang warga berinisial WU justru dibacok oleh tersangka.
Baca juga: FPK UIN Walisongo Semarang Sosialisasi PMB Jaring Siswa Berprestasi
Baca juga: Kapolres Pemalang: Tindak Siapapun yang Lakukan Kekerasaan Terhadap Perempuan dan Eksploitasi Anak
Baca juga: CIMB Niaga Catatkan Peningkatan Penyaluran KPR Sebesar 5,9 Persen per 31 Desember 2020
Baca juga: Hujan Disertai Angin Kencang Akibatkan Pohon Tumbang, Ada yang Timpa Mobil dan Atap Rumah
"Tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman maksimal hukuman mati," ujar Piter.
Kepada polisi, tersangka HE mengaku menyesal dengan perbuatannya.
Meski demikian, ia siap menanggung risiko dari perbuatannya.
"Dibilang menyesal, ya menyesal. Tapi mau gimana lagi," kata HE. (*)
Artikel ini telah tayang di kompas.com dengan judul Kerap Dituduh Curi Listrik, Pria Paruh Baya Bacok Satu Keluarga di Kebumen