Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Pemuda Desa Seret Oknum Perangkat yang Lakukan Pencabulan pada Anak, Tak Sabar Tunggu Polisi

Menurut Chariri, sejumlah perangkat desa kemudian melaporkan penangkapan M itu ke kantor polisi terdekat, Polsek Nglegok

Editor: muslimah
Youtube
Ilustrasi pencabulan 

Pemuda Desa Seret Oknum Perangkat yang Lakukan Pencabulan pada Anak, Tak Sabar Tunggu Polisi

TRIBUNJATENG.COM - Pemuda sebuah dusun di Kabupaten Blitar, Jawa Timur, menangkap seorang tokoh warga yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Tokoh lingkungan berinisial M yang berusia 59 tahun itu digelandang ke Kantor Desa Kemloko, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, Kamis malam (18/3/2021) lantaran tidak sabar menunggu pihak kepolisian yang tidak kunjung menangkap M.

"Pihak keluarga korban sudah melaporkan (dugaan) pencabulan anak ini ke polisi sekitar tiga minggu lalu.

Karena pemuda itu tidak sabar menunggu prosesnya polisi, kok belum ditangkap, akhirnya tadi malam pemuda bergerak (menangkap M)," ujar Kepala Dusun Kuwut, Desa Kemloko, Chariri, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (19/3/2021).

Baca juga: Bandingkan dengan Sidangnya, Rizieq Shihab Sebutkan Nama Para Koruptor, Hakim: Maaf Habib, Itu Beda

Baca juga: Alasan Aa Gym Gugat Cerai Teh Ninih padahal Masih Serumah, PA Bandung Bocorkan Waktu Sidang Lanjutan

Baca juga: Jadwal Piala Menpora Matchday Pertama, PSIS Laga Pembuka Persib Penutup, Intip Prediksi Pertandingan

Menurut Chariri, sejumlah perangkat desa kemudian melaporkan penangkapan M itu ke kantor polisi terdekat, Polsek Nglegok.

Didampingi Kapolsek Nglegok AKP Lahuri, pemuda dan perangkat desa menyerahkan M ke Polres Blitar Kota.

Kasubag Humas Polres Blitar Kota Iptu Ahmad Rochan membenarkan sedang menangani kasus dugaan pencabulan terhadap anak perempuan di bawah umur dengan nama inisial terlapor M.

Rochan mengatakan, pihaknya telah meningkatkan penanganan kasus ke penyidikan dan menahan M selama 24 jam ke depan.

"Status M masih terlapor. Kami punya waktu 1 kali 24 jam untuk menetapkannya sebagai tersangka," ujarnya.

Pemuka lingkungan Chariri mengatakan bahwa M dikenal lingkungan sekitar sebagai seorang tokoh yang aktif dalam kegiatan masyarakat.

Meski tidak bisa disebut sebagai tokoh agama, ujar Chariri, M dikenal juga sebagai pengurus kegiatan pengajian rutin yang dilakukan bergilir di rumah-rumah warga.

"Dia itu ketua yasinan (pembacaan Surat Yasin bergilir) di lingkungan sana," ujar Chariri.

Kata Chariri, sehari-hari M dan istrinya menjaga toko kelontong di rumahnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun polisi, tindakan pencabulan terhadap korban dilakukan M saat korban datang ke rumah M untuk berbelanja. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Tak Sabar Tunggu Polisi, Pemuda Desa Seret Tokoh Masyarakat Diduga Cabuli Anak ke Kantor Polisi

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved