Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

ETLE

Kota Tegal Mulai Terapkan ETLE Tanggal 23 Maret 2021

Polres Tegal Kota akan menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law (ETLE), pada Selasa (23/3/2021). 

Tribun Jateng/ Fajar Bahruddin
Kasatlantas Polres Tegal Kota, AKP Nur'aini Rosyidah. 

Penulis: Fajar Bahruddin Achmad 

TRIBUNJATENG.COM,TEGAL - Polres Tegal Kota akan menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law (ETLE), pada Selasa (23/3/2021). 

Kamera pengawas telah dipasang di ruas jalan protokol dan Jalan Pantura. 

Kasatlantas Polres Tegal Kota, AKP Nur'aini Rosyidah mengatakan, penerapan tilang elektronik atau ETLE berlaku secara nasional mulai 23 Maret 2021. 

Kebijakan tersebut juga berlaku di Kota Tegal.

"Jadi nanti pelanggaran bisa diketahui melalui kamera pengawas yang terpasang di sudut-sudut Kota Tegal. Seperti di jalur Pantura dan pusat kota," katanya kepada tribunjateng.com.

AKP Aini mengatakan, semua pelanggaran lalu lintas akan ditindak dalam sistem tilang elektronik tersebut. 

Namun ada empat pelanggaran yang menjadi prioritas Satlantas Polres Tegal Kota. 

Ia menjelaskan, pertama masyarakat yang melanggar lampu merah. 

Kemudian melanggar marka jalan, rambu lalu lintas, dan tidak menggunakan helm atau sabuk pengaman. 

"Pelanggaran-pelanggaran itu yang kami prioritaskan dalam 100 hari ini," ujarnya. 

AKP Aini menjelaskan, sistem kerja tilang elektronik ini dengan memotret plat nomor pengendara yang melanggar. 

Setelah plat nomor terekam, petugas kepolisian akan berkoordinasi dengan Samsat untuk mengetahui alamat rumah si pelanggar. 

Kemudian si pelanggar dikirimi surat pemberitahuan tilang elektronik.

Menurut AKP Aini, setelah ada konfirmasi, si pelanggar akan mendapatkan SMS Briva untuk pembayaran tilang. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved